DJBC, PPATK dan BI Intensifkan Upaya Pencegahan Pencucian Uang
Posted by HMPS Ekonomi Syariah UIN GUSDUR Pekalongan on December 10, 2016 with No comments
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menyampaikan keynote speech dalam Diseminasi Pengaturan Pembawaan Uang yang diselenggarakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Jakarta, Kamis (08/12)
DJBC, PPATK dan BI Intensifkan Upaya Pencegahan Pencucian Uang
Jakarta, 09/12/2016 Kemenkeu - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengungkapkan, tantangan geografis dalam melakukan pengawasan keluar masuknya uang tunai ke Indonesia yang sesuai ketentuan cukup sulit dilakukan. Oleh karena itu, perlu kerja sama antarinstansi berwenang untuk melakukan pertukaran informasi, sehingga pengawasan dapat lebih maksimal.
Seperti diketahui, pemerintah terus berupaya mencegah praktik tindak pidana pencucian uang dan pendanaan (TPPU) terhadap terorisme. Salah satu upayanya adalah dengan melakukan pengawasan terhadap pembawaan uang tunai/instrumen pembayaran lain. Dalam hal ini, seseorang yang membawa uang tunai di atas Rp100 juta wajib melapor ke instansi yang berwenang melakukan pengawasan.
“Bea Cukai memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap pembawaan uang tunai ke wilayah Indonesia di atas Rp100 juta, perpindahan uang yang tidak ditransaksikan secara perbankan oleh para pelintas batas, dan perpindahan nilai uang dalam bentuk over/under invoicing, over/under shipment, multiple invoicing, dan false declaration,” jelasnya dalam Diseminasi Pengaturan Pembawaan Uang yang diselenggarakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Jakarta, Kamis (08/12).
Ia berharap, seluruh jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dapat lebih teliti dalam melakukan pengawasan uang tunai. DJBC sendiri, menurutnya, siap membentuk kerja sama dengan PPATK, Bank Indonesia (BI), dan kementerian terkait untuk meningkatkan pengawasan uang tunai. “Kami siap membentuk intelligence center dan mengerahkan petugas untuk mendukung program ini," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah tengah merancang peraturan terkait pengaturan pembawaan uang tunai atau instrumen pembayaran lain ke dalam atau luar Indonesia. “Di dalam peraturan tersebut, kewenangan Bea Cukai akan diperkuat dalam melakukan pengawasan. Beberapa hal lain yang diatur adalah nominal pembawaan uang, dan sanksi terhadap pelanggaran,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Departemen Pengelolaan Devisa BI Budianto menyatakan, saat ini BI juga sedang menggodok peraturan terbaru terkait pembawaan uang tunai. Peraturan tersebut dan peraturan pemerintah yang sedang dirancang diharapkan dapat semakin memperkuat pengawasan arus keluar masuknya uang tunai ke wilayah Indonesia.(nv)
Source :
Seperti diketahui, pemerintah terus berupaya mencegah praktik tindak pidana pencucian uang dan pendanaan (TPPU) terhadap terorisme. Salah satu upayanya adalah dengan melakukan pengawasan terhadap pembawaan uang tunai/instrumen pembayaran lain. Dalam hal ini, seseorang yang membawa uang tunai di atas Rp100 juta wajib melapor ke instansi yang berwenang melakukan pengawasan.
“Bea Cukai memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap pembawaan uang tunai ke wilayah Indonesia di atas Rp100 juta, perpindahan uang yang tidak ditransaksikan secara perbankan oleh para pelintas batas, dan perpindahan nilai uang dalam bentuk over/under invoicing, over/under shipment, multiple invoicing, dan false declaration,” jelasnya dalam Diseminasi Pengaturan Pembawaan Uang yang diselenggarakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Jakarta, Kamis (08/12).
Ia berharap, seluruh jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dapat lebih teliti dalam melakukan pengawasan uang tunai. DJBC sendiri, menurutnya, siap membentuk kerja sama dengan PPATK, Bank Indonesia (BI), dan kementerian terkait untuk meningkatkan pengawasan uang tunai. “Kami siap membentuk intelligence center dan mengerahkan petugas untuk mendukung program ini," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah tengah merancang peraturan terkait pengaturan pembawaan uang tunai atau instrumen pembayaran lain ke dalam atau luar Indonesia. “Di dalam peraturan tersebut, kewenangan Bea Cukai akan diperkuat dalam melakukan pengawasan. Beberapa hal lain yang diatur adalah nominal pembawaan uang, dan sanksi terhadap pelanggaran,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Departemen Pengelolaan Devisa BI Budianto menyatakan, saat ini BI juga sedang menggodok peraturan terbaru terkait pembawaan uang tunai. Peraturan tersebut dan peraturan pemerintah yang sedang dirancang diharapkan dapat semakin memperkuat pengawasan arus keluar masuknya uang tunai ke wilayah Indonesia.(nv)
Source :
Categories: Berita
0 Comments:
Post a Comment
Berkomentarlah dengan cerdas