Pembentukan BPJS Syariah Diusulkan Bertahap

Posted by HMPS Ekonomi Syariah UIN GUSDUR Pekalongan on August 23, 2015 with No comments
Manajemen BPJS bersama dengan DSN MUI, OJK, dan pemangku kepentingan lainnya sedang mendiskusikan tersedianya layanan BPJS Syariah. Salah satu yang mengemuka adalah hadirnya roadmap pembentukan BPJS Syariah.
logo bpjs sayriah

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (IKNB OJK) Edy Setiadi, mengatakan sebagaimana pendirian bank syariah di masa awalnya, bank syariah disebut sebagai bank bagi hasil. Oleh karena itu, dalam pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) pun harus dibuat roadmap.

“Roadmap yang terdiri dari beberapa fase seperti apa BPJS Syariah. Seperti di saat awal ketika menetapkan bank syariah kita sungkan sebut bank syariah tapi sebutnya bank bagi hasil, setelah itu baru kenalkan bank syariah,” ujar Edy dalam Keynote Speech Seminar Menyikapi Fatwa MUI tentang BPJS Kesehatan di Gedung IASTH Universitas Indonesia, Jumat petang (21/8).

Edy melihat pembentukan BPJS Syariah dari dua sisi, yaitu sisi kelembagaan dan operasional. Di sisi kelembagaan, menurutnya, harus berevolusi. “Tidak harus dari awal bentuknya full fledged BPJS Syariah, sehingga berevolusi dari bentuknya window syariah dulu, lalu unit syariah, kemudian menjadi full fledged,” kata Edy. Baca: Ini Hasil Kesepakatan BPJS dan MUI Soal BPJS Syariah!

Sisi kelembagaan ini tentu terkait dengan perbaikan sisi operasional mengenai bagaimana mengoptimalkan pelayanan dan pengelolaan pendanaannya. Dalam fase awal sebagai window, lanjut Edy, di dalamnya bisa terdapat bagian konsultasi dengan DSN MUI, walau tidak perlu secara definitif. “Nanti fase kedua terbentuk unit syariah. Nah, kalau itu secara operasional harusnya sudah diperbaiki, pelayanannya lebih baik. Di unit syariah tadi ada tenaga tetap yang masuk ke BPJS itu sendiri. Baru setelah operasional baik bisa spin off BPJS Syariah,” tukas Edy. Baca: BPJS Gak Perlu Label Syariah

Sementara, Akademisi UI Buddi Wibowo, menuturkan akad iuran BPJS perlu diperjelas apakah bentuknya seperti asuransi konvensional (transfer of risk), apakah hibah (takaful) atau tabungan (provident fund). “Bentuk yang ideal adalah provident fund, yaitu tabungan dicatat untuk setiap individu, dan berkurang dengan semakin banyaknya klaim. Ini seperti haknya Singapore Central Provident Fund yang sangat efektif dalam memobilisasi dana domestik,” jelas Buddi.