Apa itu Ijma’ dan Qiyas?

Posted by HMPS Ekonomi Syariah UIN GUSDUR Pekalongan on August 26, 2015 with No comments
Cara hukum diambil sesuai ajaran Islam, setelah Rasulullah Saw wafat mengggunakan metode Ijma’ dan Qiyas. Mari mengenal dua istilah ini.
Pada masa Rasulullah Saw peraturan dan hukum dalam Islam langsung diterima melalui wahyu (ayat-ayat al-Qur’an dan atau Sunnah beliau melalui hadits) yang kemudian disampaikannya pula kepada ummatnya.
Sebagaimana telah diuraikan bahwa cara turunnya wahyu dibagi dua macam dapat dilihat di sini. Sunnah Rasulullah Saw terbagi atas tiga bagian yaitu sunnah qauliyah (perkataan), fi’liyah (perbuatan) dan sunnah taqririyah (persetujuan atau penolakan).
Ijma’ dan qiyas pada masa kehidupan Rasulullah Saw merupakan suatu media yang tidak dibutuhkan, sebab Rasulullah Saw bertindak sebagai peletak dan penjelas hukum-hukum yang datang dari Allah SWT.
Sepeninggalnya Beliau Saw, banyak kejadian yang tidak ditemukan hukumnya dalam al-Kitab dan sunnah Rasulullah Saw, sehingga memerlukan pengamatan dan penelitan serta pendekatan dengan suatu hukum yang telah ada dalam al-Qur’an dan as-Sunnah.
Pertanyaan, kapankah timbulnya metode ijma’ dan qiyas ini, apakah pada zaman sahabat? Ataukah pada masa tabi’in?
Ibnu Khaldun berpendapat bahwa kedua metode tersebut timbul pada masa sahabat RA, dan dari sinilah bermulanya dasar-dasar ilmu usul fiqih yang kita kenal saat ini.
Sebagaimana riwayat yang mengisahkan tentang peristiwa berangkatnya Mu’az bin Jabal ke Yaman.
Berijtihad dan Tidak Berputus Asa
Mu’az bercerita bahwa Rasulullah Saw bertanya kepadanya: “Bagaimana caramu memutuskan suatu perkara? Mu’az menjawab: berpedoman kepada al-Kitab. Rasulullah Saw bertanya: dan apabila Engkau tidak menemukan jawabannya dalam Kitabullah? Mu’az menjawab: Berpedoman kepada sunnah Rasulullah Saw. Rasulullah Saw kembali bertanya: Dan apabila dalam sunnah Rasulullah Saw pun tidak engkau temukan jawabannya? Mu’az berkata: saya berijtihad untuk menemukan yang terbaik dan tidak putus asa. Mendengar jawabanku Rasulullah Saw menepuk dadaku dan berkata: Alhamdulillah yang telah memberikan kepada utusan Rasulullah petunjuk sesuai dengan apa yang diridhoi oleh Rasulullah. (al-Mulal wan-Nahl, asy-Syahrestani. J:1, H:350).
‘Amer asy-Syu’abi meriwayatkan dari Syuraih ketika Syuraih menjabat sebagai hakim bahwasanya Khalifah ‘Umar RA mengirimkan surat kepadanya yang berisikan: apabila engkau dihadang suatu perkara maka tuntaskanlah dengan berpedoman kepada kitabullah, namun bila perkara tersebut tidak engkau dapatkan jawabannya (hukumnya) dalam kitabullah maka carilah jawabannya dengan berpedoman kepada sunnah Rasulullah Saw, dan apabila engkau tidak menemukan jawabannya pula dalam sunnah Rasulullah Saw maka tuntaskanlah perkara itu dengan apa yang telah disepakati dan menjadi ijma sebagian besar masyarakat (ahli ilmu).
Ibnu al-Qayyem menjelaskan: sesungguhnya sahabat Rasulullah Saw selalu melakukan ijtihad dalam perkara-perkara yang menghadang mereka RA, dan menjadikan methode qiyas sebagai media pengukur antara suatu perkara yang telah diputuskan hukumnya pada masa Rasulullah Saw dan perkara yang belum ada hukumnya yang sedang mereka alami, hingga mereka mencapai suatu kesepakatan dan kejelasan hukum mengenai perkara itu. (I’laam al-Muwaqi’in. H:177).
Banyak contoh kasus yang dapat dijadikan sebagai jawaban atas pertanyaan di atas, di antaranya:
Pertama. Ketika khalifah ’Umar RA mengetahui bahwa Samra bin Jundub menjual minuman keras kepada orang non muslim (kitabi), maka ia berkata: Allah SWT memerangi dan melaknat Samra, apakah dia tidak mengetahui bahwa Rasulullah Saw bersabda: Allah SWT telah melaknat kaum Yahudi, sebab walaupun mereka telah diharamkan baginya lemak ternak, akan tetapi mereka tetap menjualnya. (Muslim, Sharh an-Nawawi. J:4 H:9 dan sunan al-Baihaqy J:6 H 12).
Dalam kasus ini ‘Umar RA mengqiyaskan minuman keras (Khamr) yang diharamkan untuk dikonsumsi bagi ummat Islam kepada lemak ternak yang diharamkan untuk dikonsumsi bagi orang Yahudi. Laknat Allah SWT yang menimpa mereka bukan karena mereka mengkonsumsinya akan tetapi karena mereka telah mengetahui hukumnya, namun mereka tetap memanfaatkan lemak tersebut untuk dijual, sama halnya dengan khamr yang telah diharamkan akan tetapi dimanfaatkan oleh Samra bin jundub untuk menjualnya kepada orang non Muslim.
Kedua. Ijma’ sahabat bahwa hamba sahaya adalah dihitung setengah dibandingkan dengan orang bebas, dalam masalah perceraian, iddah dan sebagainya. Hal tersebut diqiyaskan kepada firman Allah SWT pada ayat 25 Surah an-Nisaa’: “Dan apabila mereka (wanita hamba sahaya) telah menikah, kemudian berzina, maka hukumannya setengah dari hukuman wanita muslimah bebas”.
Tiga Metode Qiyas
Ibnu al-Qayyim berkata: sepeninggalnya Rasulullah Saw para sahabat melakukan ijtihad untuk mengetahui hukum yang belum ada penafsirannya pada masa Rasulullah Saw, dengan berprinsip kepada asas (qa’edah): “Persamaan kebenaran adalah benar dan persamaan ketidakbenaran adalah tidak benar” (I’laam al-Muwaqi’in. J:1, H:177-178).
Sahabat melakukan qiyas dengan tiga metode yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya yang kemudian dikenal sekarang dengan sebutan qiyas, ketiga metode tersebut ialah:
  1. al-Amtsaal (contoh kasus yang sama)
  2. al-Asybaah (contoh kemiripan kasus)
  3. al-Nazdaaer ( perbandingan antara kedua kasus) (I’laam al-Muwaqi’in. J:1, H:185)

Sumber : http://amirah.mysharing.co/39/apa-itu-ijma-dan-qiyas/