Daftar Efek Syariah Terbaru Didominasi Sektor Perdagangan
Posted by HMPS Ekonomi Syariah UIN GUSDUR Pekalongan on December 03, 2016 with No comments
Deputi Komisioner Pasar Modal OJK Sarjito (tengah) didampingi Direktur Pasar Modal Syariah OJK Fadilah Kartikasasi (kanan) dan Deputi Direktur Pasar Modal Syariah OJK Muhammad Touriq dalam konferensi pers DES, Senin (28/11). Foto: Kompas.com
Daftar Efek Syariah Terbaru Didominasi Sektor Perdagangan
"Ada 87 saham sektor perdagangan masuk di DES."Jumlah saham yang masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) Periode II 2016 mencatat rekor tertinggi dalam 10 tahun terakhir. Pada DES Periode II 2016 terdapat 345 saham yang dikategorikan sebagai saham syariah. Dari jumlah tersebut sebagian besar didominasi dari saham sektor perdagangan, jasa dan investasi.
“Dari 345 saham di DES terbesar dari sektor perdagangan, jasa dan investasi sebanyak 87 saham atau 25,2 persen dari total DES. Diikuti sektor properti, real estate dan konstruksi bangunan sebanyak 58 saham atau 16,81 persen dan DES dari industri dasar dan kimia 52 saham atau 15,07 persen dari total DES,” kata Deputi Komisioner Pasar Modal OJK Sarjito, Senin (28/11).
Saham sektor lainnya adalah sektor infrastruktur, utilitas dan transportasi sebanyak 35 saham (10,14 persen), industri barang konsumsi 31 saham (8,99 persen), aneka industri 30 saham (8,7 persen), pertambangan 24 saham (6,76 persen), pertanian 14 saham (4,06 persen) dan sektor keuangan 1 saham (0,29 persen). Sisanya adalah empat perusahaan publik dan sembilan emiten tidak listing.
Ia melanjutkan, dari 345 saham emiten dan perusahaan publik yang masuk dalam DES, terdapat tiga saham dari entitas syariah dan 342 saham yang tidak menyatakan bahwa kegiatan usaha serta tata cara pengelolaan usahanya dilakukan berdasarkan prinsip syariah, namun memenuhi kriteria sebagai saham syariah. “Tiga saham perusahaan publik yang entitasnya syariah adalah Bank Panin Syariah, Bank Muamalat dan Hotel Sofyan,” jelas Sarjito.
Adapun sumber data yang digunakan untuk melakukan penelaahan atas emiten dan perusahaan publik yang tidak menyatakan bahwa kegiatan usaha serta cara pengelolaan usahanya dilakukan berdasarkan prinsip syariah adalah laporan keuangan yang berakhir pada 30 Juni 2016. “Selain itu juga data pendukung lainnya berupa data tertulis dari emiten yang telah diterima oleh OJK hingga 15 November 2016,” paparnya.
Secara periodik OJK melakukan penerbitan DES pada akhir Mei dan November setiap tahunnya, yang efektif pada 1 Juni dan 1 November. Selain itu, secara insidentil penerbitan DES juga dilakukan apabila terdapat Emiten atau perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif dan sahamnya memenuhi kriteria sebagai Efek Syariah, atau apabila ada aksi korporasi, informasi atau fakta material dari emiten atau perusahaan publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah.
Source: MES
Categories: Berita
0 Comments:
Post a Comment
Berkomentarlah dengan cerdas