Seminar Keuangan Syariah

Posted by HMPS Ekonomi Syariah UIN GUSDUR Pekalongan on August 14, 2014 with No comments
Pekalongan – Keberadaan OJK menimbulkan bermacam-macam reaksi dari berbagai pihak terutama dari pelaku industri keuangan., khususnya yang berbasis syariah. Sebagai pesimis OJK mampu mengakomodir seluruh aspirasi industri keuangan syariah, namun sebagian lagi sangat optimis sehingga tidak perlu, mengkhawatirkan keberadaan OJK.
Demikian diungkapkan oleh ekonom BNI syariah yang saat ini menjabat sebagai Wakil Kepala Cabang BNI syariah Pekalongan, Ahmad Ifham Sholihin, dalam seminar bertajuk Lembaga Keuangan Syariah di era Otoritas Jasa Keuangan, yang diselenggarakan oleh Mahasiswa Himpunan Program Studi (HMPS)Perbankan Syariah dan Ekonomi Syariah, Sabtu (13/4).

Selain itu hadir sebagai pemateri, Ali Amin Isfandiar, M.Ag dosen STAIN Pekalongan.
Menurut Ahmad Ifham, Lembaga Keuangan Syariah tidak perlu khawatir dengan keberadaan OJK.”karena, selama belum ada peraturan baru atau revisi yang dikeluarkan oleh OJK atas peraturan terkait keuangan syariah yang sudah ada,maka peraturan terkait lembaga keuangan syariah yang selama ini ada akan tetap berlaku.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi dibentuk dan beroperasi berdasarkan UU no 21 tahun 2011. Artinya, seluruh lembaga keuangan yang ada termasuk lembaga keuangan berbasis syariah, secara terintegrasi akan diawasi oleh satu lembaga, yakni OJK.
Dia juga menyampaikan, industri keuangan syariah seyogyanya besyukur sudah menempatkan wakil terbaiknya yakni Muliaman D Hadad yang merupakan ketua umum Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK. Figur lain alam komisioner OJK yang cukup familiar dalam industri keuangan syariah adalah Rahmat Waluyanto, Firdaus Djaelani, serta Halim Alamsyah.
Dirinya berharap, keberadaan Komite Keuangan Syariah dalam OJK bisa segera terwujud. Hal ini diperkuat oleh pernyataan Muliaman saat jumpa pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Januari lalu bahwa Komite Keuangan Syariah akan hadir pada 2013. “Pasti akan terbentuk,”ucapnya.
Komite keuangan Syariah dinilai perlu karena lembaga keuangan tidak hanya terdiri dari lembaga keuangan konvensional, tetapi juga syariah. Komite ini akan memberi banyak masukan mengenai agenda prioritas apa yang perlu diperhatikan OJK  khususnya dalam industri keuangan syariah. Ahmad Ifham berharap agar komite ini berisi perwakilan dari praktisi, akademisi, serta regulator (baik dari lembaga pengawas keuangan maupun Dewan Syariah Nasional MUI).
Saat ini di Indonesia ada berbagai macam Lembaga Keungan Syariah seperti Bank Syariah, Asuransi Syariah, Reasuransi syariah, Pasar Modal Syariah meliputi efek syariah serta investasi syariah, Pegadaian Syariah, Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syariah, Lembaga Pembiayaan Syariah, Lembaga Penjamin Syariah, Lembaga Zakat dan Wakaf, serta Lembaga Keuangan Mikro Syariah seperti Koperasi Syariah, KJKS, UJKS, BMT, BTM, dan lain-lain.
Menurut Ahmad Ifham, masing-masing lembaga keuangan tersebut sebelumnya sudah memiliki regulasi dan pengawasan tersendiri. Dalam operasionalnya, antar lembaga tersebut sangat mungkin terkait bahkan terikat satu sama lain. Dengan adanya OJK, diharapkan semua lembaga bisa bersinergi dan memudahkan dalam pengawasannya, sehingga bisa meminimalisir risiko serta mencegah timbulnya krisis ekonomi secara sistemik.
Sementara itu, Ali Amin menyatakan bahwa OJK hadir lebih disebabkan oleh gagalnya Bank Indonesia menangani krisis, terutama krisis 1998 dan ancaman krisis 2008. Ali Amin menyebut ada 3 ide dasar dibentuknya OJK, yakni Empirical Experience, Pengawasan terintegrasi, serta amanat Undang-Undang, yakni UU no. 23 Tahun 2009 tentang pembentukan OJK.” Setelah tertunda pembentukannya pada 2002, 2004, dan 2010, akhirnya OJK terbentuk pada 2011” ucapnya.
Acara dibuka secara resmi oleh Ketua Program Studi Perbankan Syariah STAIN Pekalongan, Ahmad Syukron M.Ei,. ini merupakan rangkaian dari kegiatan Sharia Economist Training II. Tema tersebut dipilih karena merupakan isu aktual dan dampaknya signifikan bagi pengawasan lembaga keuangan khususnya Syariah, serta untuk mewujudkan stabilitas keuangan nasional. (dal)

Sumber : Radar Pekalongan, Selasa, 16 April 2013