Thursday, 29 July 2021

Pengenalan dan Pelatihan Penulisan Artikel Jurnal Ilmiah 2021

Pelatihan dan Pelatihan Penulisan Artikel Jurnal Ilmiah 

HMJ EKONOMI SYARIAH IAIN PEKALONGAN 


Pekalongan – Himpunan Mahasiswa Jurusan Ekonomi Syariah FEBI IAIN Pekalongan telah mengadakan kegiatan “Pengenalan dan Pelatihan Penulisan Artikel Jurnal Ilmiah” pada Kamis, 29 Juli 2021. Kegiatan ini merupakan agenda dari Departemen Kajian dan Penelitian Ilmiah Himpunan Mahasiswa Jurusan Ekonomi Syariah FEBI IAIN Pekalongan yang bertujuan untuk mengenalkan serta memberikan pengetahuan terkait penulisan artikel jurnal ilmiah yang baik dan benar. Kegiatan ini diharapkan dapat memotivasi dalam melakukan penulisan artikel jurnal ilmiah. Peserta kegiatan ini adalah pengurus Himpunan Mahasiswa Jurusan Ekonomi Syariah FEBI IAIN Pekalongan periode 2021. Pemateri dalam kegiatan ini adalah Ibu Happy Sista Devy, S.E., M.M. yang merupakan Sekretaris Jurusan Ekonomi Syariah FEBI IAIN Pekalongan dan memiliki kompetensi dan pengalaman di bidang penulisan artikel jurnal ilmiah.


Latar belakang diadakan kegiatan ini adalah kesadaran bahwa penulisan karya ilmiah merupakan hal yang penting bagi akademisi, tak terkecuali bagi mahasiswa. Selain sebagai salah satu bentuk implementasi dari tri dharma perguruan tinggi, hal tersebut juga sebagai sarana bagi mahasiswa untuk menuangkan ide dan gagasannya. Salah satu bentuk karya ilmiah adalah artikel jurnal ilmiah. Artikel jurnal ilmiah merupakan salah satu bentuk karya ilmiah yang umum dijadikan bahan publikasi dan referensi. Sehingga penting sekali bagi mahasiswa untuk mengenal seluk-beluk artikel jurnal ilmiah serta mengetahui bagaimana penulisan artikel jurnal ilmiah.

Pemateri dalam acara ini menjelaskan berbagai hal terkait artikel jurnal ilmiah seperti: definisi dan gambaran umum artikel jurnal ilmiah, metodologi penelitian dalam penulisan artikel jurnal ilmiah, bagian-bagian artikel jurnal ilmiah, serta langkah-langkah dan sistematika penulisan artikel jurnal ilmiah. Tindak lanjut dari kegiatan ini adalah penulisan artikel jurnal ilmiah Himpunan Mahasiswa Jurusan Ekonomi Syariah FEBI IAIN Pekalongan periode 2021. Ke depan Himpunan Mahasiswa Jurusan Ekonomi Syariah FEBI IAIN Pekalongan juga berencana untuk mengadakan kegiatan serupa yang ditujukan bagi mahasiswa pada umumnya khususnya mahasiswa Jurusan Ekonomi Syariah FEBI IAIN Pekalongan.


Thursday, 22 July 2021

Webinar Nasional Series ECONACTION 2021

ECONACTION 

 (Economy In Action) 

HMJ EKONOMI SYARIAH IAIN PEKALONGAN 




Alhamdulillah

Pekalongan - Telah terlaksana kegiatan Webinar Nasional Series ECONACTION 2021 Himpunan Mahasiswa Jurusan Ekonomi Syariah 2020 Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Pekalongan. Econaction 2021 merupakan realisasi dari program kerja departemen Eksternal mengenai Diskusi dengan Lembaga Keuangan. Awalnya Diskusi Lembaga Keuangan ini akan diadakan secara offline, namun karena beberapa hal serta alasan akhirnya kegiatan ini diadakan secara online menjadi sebuah acara webinar series. Econaction merupakan kependekan dari Economy in Action,  kenapa disebut webinar series karena pada kegiatan Econaction ini ada dua webinar yang saling berkesinambungan dan dua webinar ini menjadi satu rangkaian acara. Dalam acara ini HMJ Ekonomi Syariah berkerja sama langsung dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Phintraco Sekuritas.

Webinar Nasional Series Econaction 2021 ini dilaksanakan pada hari Kamis, 22 Juli 2021 yang dimulai dari pukul 09.30 WIB dan berakhir pada pukul 15.30 WIB via ZOOM meeting. Webinar series ini terbuka untuk umum dan dikhususkan untuk kalangan mahasiswa serta para generasi muda.

Dalam webinar series yang pertama membahas tentang Perkembangan dan Kegiatan Usaha Industri Keuangan Non Bank Syariah yang disampaikan langsung oleh Ibu Intan Herlina Oktaviani selaku Kepala Subbagian Direktorat IKNB Syariah dan Ibu Nurul Fauziah Agustarini (Staf Direktorat IKNB Syariah). Beliau beliau mengenalkan kepada para peserta apa itu OJK, kemudian bagaimana market update IKNB Syariah, dan menjelaskan secara rinci jenis-jenis industri, serta geliat IKNB Syariah di tengah pandemi covid-19 pada saat ini.


Kemudian dilanjut dengan webinar series kedua yang bertemakan Menjadi Investor Muda Cerdas Dipasar Modal Syariah yang diisi oleh Trainer Phintraco Sekuritas yaitu saudara Yusuf Wijayanto. Sesuai dengan temanya, pada webinar ini kak Yusuf menjelaskan tentang hal-hal yang harus di persiapkan sebelum memulai investasi syariah dan bagaimana proses mudah menjadi investor dengan keuntungan sekaligus resikonya. Selain itu, trainer dari Phintraco Sekuritas tersebut juga memberikan gambaran umum tentang bagaimana kondisi pasar modal syariah di Indonesia, filtering saham syariah serta tentang sistem online trading syariah.






Dengan diadakannya webinar series ini diharapkan bisa membuat para generasi muda, mahasiswa dan masyarakat pada umumnya lebih mengenal apa itu IKNB Syariah dan apa itu pasar modal Syariah serta bagaimana kiat-kiat untuk menjadi investor dari usia muda. Acara ini juga diharapkan bisa menjadi motivasi bagi para mahasiswa Ekonomi Syariah IAIN Pekalongan agar lebih bisa melakukan hal-hal yang produktif di masa pandemi saat ini dan bisa memikirkan kehidupan mereka kedepannya nanti. Tak lupa, kami dari HMJ Ekonomi Syariah IAIN Pekalongan juga ingin mengucapkan terimakasih untuk semua pihak yang terlibat dalam menyukseskan acara Econaction 2021 kali ini, terima kasih untuk segenap pemateri dan moderator, host, para tamu undangan (delegasi), media partner dan tentunya seluruh peserta Webinar Nasional Series Econaction 2021.







Thursday, 1 July 2021

Hukum Ekonomi Islam

  Hukum Ekonomi Islam 

HMJ EKONOMI SYARIAH IAIN PEKALONGAN  


Definisi

Hukum ekonomi Islam adalah hukum yang mengatur hubungan manusia dengan sesama manusia berupa perjanjian atau kontrak, berkaitan dengan hubungan manusia dengan objek atau benda-benda ekonomi dan berkaitan dengan ketentuan hukum terhadap benda-benda yang menjadi objek kegiatan ekonomi.

Sumber Hukum Ekonomi Islam

Ekonomi Islam terbangun dari dasar hukum Naqli dan Aqli. Dalil Naqli adalah dalil yang di ambil dari Al-qur'an atau hadits Nabi Muhammad SAW. Adapun bentuk dalil aqli berupa Ijtihad: ijma dan qiyas. Dari dua dasar hukum tersebut, bahwa prinsip prinsip ekonomi Islam tidak boleh menyimpang dari al-Qur'an dan al-Hadits.

Praktik hukum Ekonomi Islam sehari hari

Praktik ekonomi Islam adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan prinsip dan aturan-aturan syariat Islam yang harus dipatuhi dalam praktik kegiatan ekonomi. Mulai dari transaksi jual-beli, tukar-menukar barang, hingga persoalan hutang-piutang.

Contoh transaksi jual beli, harus adanya 2 pihak yang berakad, lalu menyatakan kehendak, harus jelas objek yang di akad kan, serta penyampaian tujuannya. Dari perjanjian ini timbullah suatu peristiwa berupa hubungan hukum yang sah antara kedua belah.


Monday, 7 June 2021

Sesrawungan dan Halal Bi Halal 2021

SESRAWUNGAN DAN HALAL BI HALAL 

ORMAWA FEBI IAIN PEKALONGAN 


Alhamdulillahirabbil'aalamiin

Pada hari Minggu tanggal 6 Juni 2021 telah dilaksanakan Sesrawungan dan Halal Bi Halal seluruh pengurus Ormawa FEBI IAIN Pekalongan oleh Himpunan Mahasiswa Jurusan Ekonomi Syariah 2021 dan UKM Dycres dengan tema "Indahnya kebersamaan di tengah pandemi dengan silaturahmi menuju ormawa FEBI yang progresif".


Acara ini bertempat di Warungasem, Batang ( Rumah saudara Zidnil ) yang dihadiri oleh seluruh Ormawa FEBI IAIN Pekalongan, yaitu pengurus DEMA, SEMA, HMJ Ekonomi Syariah, HMJ Akuntansi Syariah, HMJ Perbankan Syariah, UKM Dycres, UKM KSPMS, dan UKM Kewirausahaan.


Agenda Sesrawungan dan Halal Bi Halal ini meliputi solawatan, sarasehan, doa bersama, halal bi halal sesama ormawa FEBI, makan bersama, serta di akhiri dengan foto bersama. Acara ini bertujuan untuk memperelat tali silaturahmi antar sesama menuju ormawa FEBI yang progresif.

Alhamdulillahirabbil’aalamiin. Kegiatan Sesrawungan dan Halal Bi Halal Ormawa FEBI IAIN Pekalongan ini terlaksana dengan baik dan lancar. Serta di ucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu mensukseskan acara tersebut.

 


Safari Religi dan Safari Alam 2021

SAFARI RELIGI DAN SAFARI ALAM 

HMJ EKONOMI SYARIAH IAIN PEKALONGAN 


Alhamdulillahirabbil'aalamiin 

Pada hari Sabtu tanggal 5 Juni 2021 telah dilaksanakan Safari Religi dan Alam oleh Himpunan Mahasiswa Jurusan Ekonomi Syariah 2021 dengan tema "Menanamkan nilai-nilai Spiritualitas dalam Rangka Meningkatkan Kecerdasan Spiritual Pengurus".


Safari Religi dan Alam merupakan salah satu agenda dari Departemen Sumber Daya Insani di bulan Juni. Acara ini dihadiri oleh pengurus HMJ Ekonomi Syariah.

Agenda Safari Religi dan Alam ini meliputi Ziarah Makam Syekh Maulana Samsudin Pemalang dan Pantai Widuri. Acara ini bertujuan Menanamkan nilai-nilai Spiritualitas dalam Rangka Meningkatkan Kecerdasan Spiritual Pengurus. 


Alhamdulillahirabbil'aalamiin, Agenda dari Departemen Sumber Daya Insani yaitu Safari Religi dan Alam telah terlaksana dengan baik. Di ucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu mensukseskan acara tersebut.


Tuesday, 1 June 2021

Konsep Uang Dalam Perspektif Islam

Konsep Uang Dalam Perspektif Islam 

HMJ EKONOMI SYARIAH IAIN PEKALONGAN  


1. Pengertian Uang

Dalam ekonomi Islam, secara etimologi uang berasal dari kata al-naqdu-nuqud. Pengertiannya ada beberapa makna, yiatu al-naqdu yang berarti yang baik dari dirham, menggenggam dirham, dan al-naqdu juga berarti tunai. Dalam konsep Islam, uang adalah flow concept. Islam tidak mengenal motif kebutuhan uang untuk spekulasi karena tidak bolehkan. Uang adalah barang public, milik masyarakat. Karenanya, penimbunan uang yang dibiarkan tidak produktif berarti mengurangi jumlah uang beredar. Bila diibaratkan dengan darah dalam tubuh, perekonomian akan kekurangn darah atau terjadi kelesuan ekonomi alias stagnasi. Itulah hikmah dilarangnya meninbun uang.

Uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefenisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat tukar itu berupa benda apa saja yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa. Dalam ilmu ekonomi modern, uang didefenisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran utang. Beberapa ahli juga menyebutkan fungsi uang sebagai alat penunda pembayaran

2. Definisi Bank Syariah, Prinsip dan Produknya

Pengertian bank adalah suatu badan atau lembaga yang kegiatannya menghimpun dana dari pihak ketiga (masyarakat) dalam bentuk simpanan dan kemudian disalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan jasa lainnya dalam rangka upaya meningkatkan taraf hidup rakyat banyak

Pengertian bank syariah adalah bank yang aktivitas atau kegiatan keuangannya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah islam, khususnya yang menyangkut tat acara bermuamalah secara islam. Bank syariah berdiri atas prakarsa oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) sekitar tahun 18-20 Agustus 1990.

Bank syariah adalah lembaga keuangan (bank) yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah islam dan menurut jenisnya, bank syariah terdiri dari Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Syariah. (UU 21/2008)

Secara garis besar, hubungan ekonomi berdasarkan syariah Islam ditentukan oleh hubungan akad yang terdiri dari 5 (lima) konsep dasar akad :

1) Prinsip Simpanan Murni (al-Wadi'ah)

Prinsip simpanan murni merupakan fasilitas yang diberikan oleh bank syariah untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang berlebihan dana untuk menyimpan dananya dalam bentuk al-Wadi’ah.

2) Prinsip Bagi Hasil (Syirkah)

Sistem yang meliputi tata cara pembagian hasil usaha antara penyedia dana dengan pengelola dana..

3) Prinsip Jual Beli (at-Tijarah)

Sistem yang menerapkan tata cara jual beli, di mana bank akan membeli terlebih dahulu barang yang dibutuhkan atau mengangkat nasabah sebagai agen bank melakukan pembelian barang atas nama bank, kemudian bank menjual barang tersebut kepada nasabah dengan harga sejumlah harga beli ditambah keuntungan (margin). Implikasinya dapat berupa murabahahsalam, dan istishna’.

4) Prinsip Sewa (al-Ijarah)

Prinsip ini secara garis besar terbagi atas 2 jenis, pertama ijarah sewa murni, seperti halnya penyewaan traktor dan alat-alat produk lainnya (operating lease). Dalam teknis perbankan, bank dapat membeli dahulu equipment yang dibutuhkan nasabah kemudian menyewakan dalam waktu dan hanya yang telah disepakati kepada nasabah. Kedua, bai al-takjiri atau ijarah al-muntahiyah bit tamlik merupakan penggabungan sewa dan beli, dimana penyewa mempunyai hak untuk memiliki barang pada akhir masa sewa (financial lease).

5) Pinsip Jasa (al-Ajr wal Umulah)

Prinsip ini meliputi seluruh layanan non-pembiayaan yang diberikan bank. Bentuk-bentuk yang berdasarkan prinsip ini antara lain bank garansi, kliring, inkaso, jasa transfer, dan lain-lain. Secara syariah prinsip ini didasarkan pada konsep al-Ajr wal Umulah.

Beberapa produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis syariah antara lain :

1.    Produk Penghimpunan Dana

a. Al-Wadi’ah (jasa penitipan) adalah jasa penitipan dana di mana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadi’ah, Bank tidak berkewajiban namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah.

b. Deposito Mudharabah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.

2.    Produk Penyaluran Dana

Produk penyaluran dana di bank syariah dapat dikembangkan dengan 3 model, yaitu :

a. Prinsip Jual Beli (Tijaroh)

Mekanisme jual beli adalah upaya yang dilakukan untuk transfer of property dan tingkat keuntungan bank ditentukan di depan dan menjadi harga jual barang. Prinsip jual beli ini dikembangkan menjadi bentuk-bentuk pembiayaan sebagai berikut :

·   Bai’ Al-Murabahah adalah penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati.

·   Bai' As-Salam adalah bank akan membelikan barang yang dibutuhkan di kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka. Barang yang dibeli harus diukur dan ditimbang secara jelas dan spesifik, dan penetapan harga beli berdasarkan keridhaan yang utuh antara kedua belah pihak.

·   Bai’ Al-Istishna’ adalah bentuk As-Salam khusus di mana harga barang bisa dibayar saat kontrak, dibayar secara angsuran, atau dibayar di kemudian hari. Bank mengikat masing-masing kepada pembeli dan penjual secara terpisah, tidak seperti Bai’ As-Salam di mana semua pihak diikat secara bersama sejak semula. Dengan demikian, bank sebagai pihak yang mengadakan barang bertanggung jawab kepada nasabah atas kesalahan pelaksanaan pekerjaan dan jaminan yang timbul dari transaksi tersebut.

b.  Al-Ijarah

Adalah akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri.

c. Prinsip Bagi Hasil (Syirkah)

Merupakan prinsip bagi hasil untuk produk pembiayaan di bank syariah yang dioperasionalkan dengan pola-pola sebagai berikut :

· Al-Musyarakah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak.

·     Al-Mudharabah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati diawal. Risiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.

3.    Produk Jasa

a. Al-Wakalah adalah suatu akad pada transaksi perbankan syariah, yang merupakan akad (perwakilan) yang sesuai dengan prinsip prinsip yang di terapkan dalam syariat Islam.

b. Al-Kafalah adalah memberikan jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung, dengan kata lain mengalihkan tanggung jawab seorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai jaminan.

c. Al-Hawalah adalah akad perpindahan dimana dalam praktiknya memindahkan hutang dari tanggungan orang yang berhutang menjadi tanggungan orang yang berkewajiban membayar hutang.

d. Ar-Rahn adalah suatu akad pada transaksi perbankan syariah, yang merupakan akad gadai yang sesuai dengan syariah.

e. Al-Qardh adalah salah satu akad yang terdapat pada sistem perbankan syariah yang tidak lain adalah memberikan pinjaman baik berupa uang ataupun lainnya tanpa mengharapkan imbalan atau bunga (riba). Secara tidak langsung berniat untuk tolong menolong bukan komersial.


Saturday, 1 May 2021

Harga Dalam Perspektif Islam

 Harga Dalam Perspektif Islam

HMJ EKONOMI SYARIAH IAIN PEKALONGAN  


Konsep penetapan harga dalam Islam sesuai dengan Maqashid al-Syariah, yaitu merealisasikan kemaslahatan dan menghindari kerusakan di antara manusia.

Dalam konsep Islam, yang paling prinsip adalah harga ditentukan oleh keseimbangan permintaan dan penawaran dan keadilan ekonomi dengan mempertimbangkan kepentingan para pihak yang terlibat di pasar.

Mekanisme penetapan harga

Mekanisme dalam penetapan harga tidak terlepas darimekanisme pasar, bila tersedia sedikit barang maka harga akan mahal dan demikian sebaliknya.

Penetapan harga merupakan praktek yang tidak diperbolehkan oleh syariat islam. Menurut para ulama Fiqh dalam kondisi apapun penetapan atau pematokan harga yang dilakukan oleh pihak pemerintah merupakan suatu kezaliman.