Hukum Ekonomi Islam
Hukum Ekonomi Islam
HMJ EKONOMI SYARIAH IAIN PEKALONGAN
Definisi
Hukum
ekonomi Islam adalah hukum yang mengatur hubungan manusia dengan sesama manusia
berupa perjanjian atau kontrak, berkaitan dengan hubungan manusia dengan objek
atau benda-benda ekonomi dan berkaitan dengan ketentuan hukum terhadap
benda-benda yang menjadi objek kegiatan ekonomi.
Sumber
Hukum Ekonomi Islam
Ekonomi Islam terbangun dari dasar hukum Naqli
dan Aqli. Dalil Naqli adalah dalil yang di ambil dari Al-qur'an atau hadits
Nabi Muhammad SAW. Adapun bentuk dalil aqli berupa Ijtihad: ijma dan qiyas.
Dari dua dasar hukum tersebut, bahwa prinsip prinsip ekonomi Islam tidak boleh
menyimpang dari al-Qur'an dan al-Hadits.
Praktik
hukum Ekonomi Islam sehari hari
Praktik
ekonomi Islam adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan prinsip dan
aturan-aturan syariat Islam yang harus dipatuhi dalam praktik kegiatan ekonomi.
Mulai dari transaksi jual-beli, tukar-menukar barang, hingga persoalan
hutang-piutang.
Contoh transaksi jual beli, harus adanya 2 pihak yang berakad, lalu menyatakan kehendak, harus jelas objek yang di akad kan, serta penyampaian tujuannya. Dari perjanjian ini timbullah suatu peristiwa berupa hubungan hukum yang sah antara kedua belah.
0 Comments:
Post a Comment
Berkomentarlah dengan cerdas