Saturday, 13 February 2016

Kemana Zakat kita?

Apakah pengelolaannya oleh lembaga amil zakat sudah benar?
Para lembaga atau badan (pengumpul dan penyalur atau pengelola) zakat di Indonesia telah mengeluarkan beberapa jurus untuk meningkatkan pengumpulan zakat dari para pembayar zakat (muzakki) di Tanah Air. Siapakah amil zakat ini? Apa motivasinya? Apa saja bentuk akuntabilitasnya?
Siapakah amil zakat ini?
Lembaga Amil Zakat (LAZ) adalah lembaga yang dibentuk masyarakat yang memiliki tugas membantu pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat. Lembaga ini diatur dalam Undang Undang Pengelolaan Zakat yaitu UU No. 23 tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat dengan PP No. 14 Tahun 2014 mengenai Pelaksanaan UU tersebut.
Sedangkan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) adalah lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional yang menaungi BAZNAS di daerah – daerah. Di bawahnya, ada Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Dengan izin yang diberikan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), operasional para LAZ diawasi oleh Kemenag RI di bawah koordinasi BAZNAS pusat.
Tugas amil zakat adalah mengingatkan para masyarakat Muslim untuk menunaikan rukun Islam yang ketiga setelah shahadah dan shalat yaitu membayar zakat yang salah satunya berpijak kepada seruan QS At-Taubah (9): 103, yang artinya: Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka.
Dana zakat nasional naik pesat sejak 2007 dengan rerata pertumbuhan 20%/ tahun @irfan_beikCLICK TO TWEET
Dengan gencarnya gerakan zakat di Tanah Air, kesadaran membayar zakat menjadi lebih baik dari tahun ke tahun. Menurut Dr. Irfan Syauqi Beik, M.Ec, ahli bidang zakat di tanah air yang juga menjabat sebagai Kepala Pusat Studi Bisnis dan Ekonomi Syariah (CIBEST) IPB, dana zakat nasional naik pesat sejak 2007 dengan rata – rata pertumbuhan 20 persen pertahun.
Tahun 2014 dana zakat nasional yang berhasil dihimpun adalah sebesar 3.3 trilyun rupiah naik dari 2.7 trilyun rupiah pada tahun 2013.
Menurut Irfan peningkatan terkumpulnya dana zakat nasional ini dikarenakan beberapa hal seperti semakin tingginya kesadaran masyarakat untuk membayar zakat melalui badan atau lembaga amil zakat.
Hal ini juga dipicu dengan kepedulian yang tinggi untuk menolong korban bencana alam yang sering terjadi di dalam negeri atau di negara-negara sahabat ditambah dengan adanya kerjasama antara amil zakat di tanah air serta dukungan pemerintah dan segenap instansi.
2015, ada sekitar 28,9 juta orang miskin, meningkat 8,6 juta orang dari 2014CLICK TO TWEET
Namun angka-angka di atas masih jauh dari yang diharapkan. Mengutip tulisan di blog Sakinah Finance akhir 2014 lalu (baca Marketing Zakat dan Keluarga Sakinah) bahwa perkiraan kasar dana zakat yang terkumpul di Indonesia adalah sekitar 400 triliun rupiah. Angka ini tentunya lebih optimis dibandingkan dengan hasil penelitian FEM IPB yang memperkirakan sebesar 217 triliun rupiah per tahun.
Apapun prediksi yang kita pakai, jika potensi zakat ini berhasil dikumpulkan paling tidak meningkat dari apa yang sudah ada. Suatu pencapaian yang diharapkan dapat menanggulangi permasalahan rakyat miskin yang menurut Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia ada sekitar 28,9 juta orang rakyat miskin pada tahun 2015, meningkat sebanyak 8,6 juta orang dari tahun sebelumnya.
Bicara soal akuntabilitas 
Asrarul Rahman, seorang sahabat sekaligus adik saya sealmamater yang sedang menjalankan S3 di University of Glasgow lagi-lagi mengutarakan gundah gulananya mengenai laporan keuangan amil zakat.
Bagaimana pengukuran akuntabilitas lembaga amil zakat?CLICK TO TWEET
Mengapa? Asra bingung mengapa lembaga amil zakat begitu menjamur di Indonesia, apa saja kinerjanya dan dari mana sumber dana yang dialihkan untuk memiliki atau menyewa gedung mewah di pusat kota Jakarta, serta bagaimana pengukuran akuntabilitasnya?
Mungkin sebagian kita berfikir mengapa tidak percayakan saja apa yang sudah kita bayarkan ke lembaga zakat toh malaikat sudah catat amal soleh kita. Tapi banyak ‘Asra Asra’ yang berfikir lain, karena jangan mentang-mentang membawa nama Islam lalu membuat asumsi bahwa laporan akuntabilitas amil zakat hanya perlu disiapkan apa adanya.
Jika ada lembaga amil zakat (LAZ) menyewa kantor mewah di Jakarta, akuntabelkah?CLICK TO TWEET
Standar laporan keuangan
Ikatan Akuntan Indonesia sudah mengeluarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 109 mengenai Akuntansi Zakat yang efektif dipakai sejak 1 Januari 2009. Di dalam standar dicantumkan tata cara bagaimana sebuah lembaga amil zakat membuat pengakuan, pengukuran dan penyajian aktifitas keuangannya.
Secara sekilas laporan keuangan yang telah dibuat oleh beberapa lembaga amil zakat contohnya Rumah Zakat, Dompet Dhuafa dan Baitulmaal Muamalat telah mengikuti standar yang ada walaupun tidak menyebutkan secara khusus penggunaan standar PSAK 109 sebagai rujukan utama pelaporan.
Menjamurnya lembaga amil zakat
Menjamurnya lembaga amil zakat di Indonesia adalah karena untuk menggali potensi zakat yang ada. Namun sudah ada inisiatif tentang peranan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) untuk memayungi ratusan lembaga amil zakat ini supaya dapat menunjukan kinerja yang lebih baik dan tidak tumpang tindih ketika melayani masyarakat.
Jika kita tengok tetangga kita di Malaysia, peranan lembaga zakat sudah diakui karena koordinasi yang baik dengan segenap lembaga pemerintahan. Jumlahnya tidak menjamur, hanya ada satu di setiap negeri dengan pelayanan online dan gerai zakat yang strategis. Memang sebaiknya di Indonesia juga seperti itu sehingga menjadi sebuah orkestra yang teratur.
Koordinasi zakat di Malaysia jauh lebih baik daripada IndonesiaCLICK TO TWEET
Mengenai kinerja dari kasat mata kita bisa melihat sepak terjang para petugas dan relawan lembaga amil zakat ketika menangani kemiskinan, bencana alam dan keikutsertaannya dalam peningkatan pendidikan di Tanah Air.
Kita juga tahu bahwa ada beberapa lembaga zakat yang sudah melebarkan sayapnya ke Tanah Air seperti Dompet Dhuafa dan Aksi Cepat Tanggap. Saat ini DD sudah berkiprah di USA, UK, dan Australia dan ACT sudah mulai aktif di UK.
Bukan hanya lembaga zakat di Indonesia yang menjamur tetapi ada beberapa kelompok amil zakat yang sudah bermunculan di luar negeri atas inisiatif para putra – putra bangsa untuk Indonesia baik yang terdaftar resmi atau tidak resmi.
Sebut saja yang sudah lama berperan aktif seperti Chariots for Children yang diketuai Nizma Agustjik dan IHSAN yang dimotori oleh Asyari Usman yang berpusat di kota London. Juga Hope 4 our Children yang beroperasi di Washington DC di bawah kendali Ina Nasution.
Kemana sajakah dana zakat digunakan?
Seorang mahasiswa S1 Tazkia pernah berdebat bahwa salah satu kinerja badan amil zakat yang baik adalah jika sumber dana operasionalnya tidak mengambil hak amil dari dana zakat melainkan dari sumber dana lainnya. Begitukah?
Dalam QS At-Taubah (9): 60, amil zakat disebutkan dalam urutan ketiga yang berhak menerima zakat (setelah fuqoroo dan masaakiin/orang – orang fakir dan miskin). Dalam Tafsir Ibnu Katsir dan kesepakatan para ulama ada delapan asnaf yang disebutkan di dalam ayat tersebut sehingga masing – masing bisa mendapatkan seperdelapan. Namun tentunya pembagian ini tidak mutlak, tergantung kondisi.
Lantas bagaimana dengan badan amil zakat? Apakah tepat jika disebut lebih baik kinerjanya jika tidak menggunakan haknya? Mungkin saja lebih baik karena ternyata lembaga ini dapat memobilisasi dana lainnya sebagai dana operasional seperti dana infaq pemerintah dan donatur.
Amil zakat boleh menggunakan haknya, kecuali bagi yang diharamkan untuk menerimanyaCLICK TO TWEET
Tentu ada maksud ayat yang begitu luar biasa menempatkan posisi amil zakat di situ. Jika kesejahteraan para petugas amil zakat terjamin insyaAllah mereka dapat memegang amanah dengan lebih baik lagi.
Jadi para amil zakat boleh menggunakan haknya, kecuali bagi amil yang memang diharamkan untuk menerimanya (seperti keluarga Rasulullah SAW – HR Sahih Muslim 1072).
Mengenai kebutuhan operasional, menurut Fatwa MUI No. 8 Tahun 2011 seharusnya ada dana bantuan dari pemerintah, namun jika tidak ada atau tidak memadai, maka dana zakat dari porsi amil atau fissabilillah dapat digunakan dalam batas sewajarnya. Begitu juga dana infaq, yang juga dapat digunakan untuk menunjang kebutuhan operasional termasuk sewa gedung selain untuk memberikan gaji yang layak kepada segenap petugas zakat. Ada beberapa lembaga amil zakat yang memiliki gedungnya dari dana wakaf.
Di balik semakin baiknya kinerja keuangan lembaga zakat seperti disebutkan di atas, ada kisah sedih juga yang sering kita baca dan dengar. Ketidakjujuran petugas amil zakat yang terungkap misalnya dalam kasus korupsi dana zakat sebesar 461 juta rupiah tahun lalu di Pagaralam, Sumatera Selatan atau penyalahgunaan dana zakat sebesar 7 milyar rupiah di Aceh tahun 2012.
Ada korupsi dana zakat hingga Rp 461 Jt, 2015 di Pagaralam, SumselCLICK TO TWEET
Langkah perbaikan ke depan
Aktifitas zakat sudah banyak dinikmati manfaatnya dikarenakan adanya peranan amil zakat salah satunya. Seperti yang selalu disampaikan dalam pelatihan Sakinah Finance, menyalurkan zakat melalui lembaga amil zakat dapat menghindari sifat riak dan penyaluran yang tidak tepat sasaran. Maka dari itu kita tingkatkan sinergi keluarga kita dengan badan amil zakat yang sudah ada.
Kekurangan yang kita lihat di sana sini dalam operasional badan amil zakat ini harus kita perbaiki bersama. PR yang ada antara lain adalah sistem pelaporan yang harus ditingkatkan agar tepat waktu dan mudah diakses. Praktik audit juga seharusnya mencakup berapa kecepatan waktu penyaluran jangan sampai dana zakat bersaldo melebihi batas wajar sehingga terpaksa dibawa ke tahun selanjutnya.
Sistem pelaporan dan pengawasan lembaga amil zakat harus ditingkatkanCLICK TO TWEET
Pengawasan juga dilakukan agar penyaluran dana zakat tepat sasaran dan tidak tumpang tindih serta penggunaan dana zakat dan dana lainnya untuk menunjang biaya operasional selalu dalam batas kewajaran. Dengan sistem akuntabilitas yang baik tentu saja makin berbondong – bondong masyarakat sadar zakat. Wallahu a’lam bis-shawaab. Salam Sakinah!
Dr. Murniati Mukhlisin, M.Acc. Konsultan Sakinah Finance, Colchester-Inggris
Foto cover dalam artikel ini diambil dan diedit dari Oxfam


Read more: http://sakinah.mysharing.co/14745/kemana-zakat-kita/#ixzz402WzhA3A

Monday, 8 February 2016

KNKS Bisa Berperan dengan Bekerja Secara Efektif

Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) bisa memainkan peranan dalam menjawab tantangan eksternal industri keuangan syariah Indonesia.
farouk[1]Chairman Center for Islamic Studies in Finance, Economics and Development Farouk Alwyni mengatakan, KNKS bisa berperan dalam mendorong industri keuangan syariah dengan bekerja secara efektif. Salah satu peran penting adalah dengan menjawab tantangan-tantangan eksternal yang menghadang industri keuangan syariah.

“KNKS bisa memainkan peranan dalam menjawab tantangan-tantangan eksternal seperti kurangnya dukungan kebijakan yang memihak perkembangan keuangan syariah, masih minimnya kesadaran masyarakat Muslim Indonesia untuk mulai menggunakan produk-produk berbasis syariah, dan lingkungan regulasi yang terkesan lebih birokratis ketimbang lembaga keuangan konvensional,” ujarnya.

Selain itu, tambahnya, KNKS juga perlu mengoptimalkan posisinya dalam mengakomodasi kebutuhan-kebutuhan terkait dengan perubahan-perubahan kebijakan pemerintah yang diperlukan, baik yang bersifat langsung terhadap industri keuangan Syariah maupun yang tidak langsung.

“Di samping itu, KNKS juga bisa memberikan perhatian yang lebih terhadap instrumen keuangan syariah yang bersifat langsung, misalnya optimalisasi aset wakaf yang sebenarnya bisa di lakukan dengan menerapkan pendekatan Public-Private-Partnership (PPP),” pungkas Farouk.

Di awal tahun ini pemerintah meresmikan pembentukan KNKS. Tak tanggung-tanggung komite ini dipimpin langsung oleh Presiden RI Joko Widodo, yang akan memantau penerapan masterplan pengembangan keuangan syariah. KNKS merupakan suatu komite koordinasi kebijakan yang beranggotakan wakil pemerintah seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Kementerian BUMN, Bappenas, dan kementerian terkait, serta otoritas yang berwenang seperti Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia.



Sumber : http://keuangansyariah.mysharing.co/knks-bisa-berperan-dengan-bekerja-secara-efektif/

Monday, 18 January 2016

Sertifikasi Halal Tingkatkan Nilai Ekspor

Sertifikasi halal menjadi nilai tambah untuk meningkatkan nilai ekspor produk halal Indonesia dalam persaingan di pasar global.
Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Lukmanul Hakim, menyebutkan, saat ini industri produk halal semakin meningkat setiap tahunnya. Peningkatan tersebut tidak hanya di industri besar tapi juga di Usaha Kecil dan Menengah (UKM).
“Halal menjadi sebuah potensi yang sangat besar. Karena halal bisa menjadi peluang dari kreatifitas dan sebagai nilai tambah terutama di industri pangan dan kuliner. Apalagi persaingan bisnis semakin ketat, maka diperlukan nilai tambah salah satunya dengan halal,”  kata Lukman kepada MySharing, di Jakarta, pekan lalu.
Lukman menegaskan, halal kini sudah menjadi tren di dunia. Bahkan sepertiga polulasi dunia adalah Muslim. Islam menjadi salah satu agama terbesar yang paling cepat berkembang, hingga mencapai 1,6 miliar orang. Pertumbuhan ekonomi negara-negara Muslim relatif signifikan dengan rata-rata pertumbuhan perkapita sekitar 6,8 persen. Pasar produk halal dunia diperkirakan mencapai 2,3 triliun US dolar
“Indonesia baru memanfaatkan peluang ekspor dibawah 1 persen dari total 2,3 triliun US dolar tersebut. Perdagangan international dapat ditingkatkan melalui sertifikasi halal,” kata Lukman.
Menurutnya, pertumbuhan tahunan produk halal mencapai 16 persen. Indonesia meski pun belum meningkat secara  signifikan, namun nilai ekspor produk halal Indonesia di tahun 2014 meningkat 62,88 persen. Jika dibandingkan dengan nilai ekspor produk halal Indonesia tahun 2010 yang tercatat sebesar USD 468,84 juta.
Lukman berharap halal dalam Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) menjadi mandatory, sehingga akan memberikan peluang bagi pengusaha lokal untuk bisa bersaing dan memberikan jaminan keamanan bagi konsumen Muslim.
“Tidak hanya itu, halal juga akan menjadi pilihan dan membangun konsumen yang loyal di Indonesia, sehingga para pengusaha Indonesia bisa bersaing di pasar global,” tegasnya.

Tuesday, 12 January 2016

MUI: Jasa Hukum Wajib Bersertifikasi Halal

Komisi Bidang Hukum dan Perundang-Udangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa jasa hukum yang diberikan advokat diwajibkan memiliki sertifikasi halal.

Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan MUI, Ikhsan Abdullah (kemeja putih).
Dalam sebuah seminar bertajuk “Strategi Merebut Pasar MEA dengan Produk Halal,” yang digelar di Jakarta, pada pekan lalu, Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan MUI, Ikhsan Abdullah, mengatakan, jasa hukum yang diberikan advokat atau konsultasi hukum juga diwajibkan memiliki sertifikat halal sebagaimana pelaku usaha untuk industri makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetik dalam Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH).
“Oh iya, jasa, hukum, notariat, arsitektur, termasuk apapun itu termasuk produk kan, produk jasa,” kata Ikhsan. Baca: PERADI Pertanyakan Advokat Harus Halal
Menurut Ikhsan, ketentuan dalam UU JPH tidak hanya mencakup pelaku usaha dalam bidang produk barang atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik saja. Melainkan, kata dia, mencakup produk jasa hukum yang diberikan oleh konsultan hukum.
Ikhsan pun merujuk pada frasa produk, sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 1 UU JPH, yang di dalamnya termasuk jasa hukum. Itu semua, tegas dia, diatur dalam UU JPH karena sudah menjadi ketentuan maka implikasinya semua produk jasa wajib disertifikasi.
Pada kesempatan itu, Ikhsan juga mencontohkan, bentuk sertifikasi yang dilakukan terhadap pemberi jasa hukum. Misalnya dalam hal perjanjian. “Anda kan seorang lawyer pasti ada kaitannya dengan membuat perjanjian. Perjanjian yang disyaratkan kan harus halal itu. Di BW (KUH Perdata) disebutkan harus dengan klausa halal,” kata Ikhsan yang menjabat sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Advokat Halal.
Senada dengan Ikhsan, Wakil Sekretaris Pengurus Pleno Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI)  Halal Food Council (WHFC), Asrorum Ni’am Sholeh. Ni’am mengatakan DSN MUI telah berupaya melakukan sosialisasi ke sejumlah advokat atau konsultan hukum terkait dengan kewajiban sertifikat ini.
Meski sosialisasi itu tidak dilakukan secara khussu dan menyeluruh, Ni’am berharap peran organisasi profesi advokat seperti Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) bisa membantu dan mendorong anggotanya mensosialisasikan.
”Parsial, kalau secara menyeluruh dan khusus belum. Lebih baik internal PERADI memberikan penyadaran kepada para advokat. PERADI kan asosasi, jangan semua itu dibebankan dan ekspektasi berlebih kepada lembaga,” papar Ni’am.

Halalbooking Tumbuh Tiga Kali Lipat Per Tahun

Umat muslim yang semakin gencar berwisata membuat laman penyedia jasa traveling menjamur, termasuk Halalbooking.
halalbookingHalalBooking.com merupakan sebuah platform pemesanan wisata online yang fokus pada pasar muslim. Perusahaan yang berbasis di Inggris ini berdiri sejak 2009 dan kini telah bernilai 30 juta dolar AS. Chairman Halalbooking Elnur Seyidli, mengatakan perusahaannya telah tumbuh tiga kali lipat setiap tahun sejak pembentukannya.
“Pada 2015 kami memperoleh serangkaian investasi sebesar 1 juta dolar AS dan berencana untuk IPO (initial public offering/penawaran saham perdana ke publik) sebesar 1 miliar dolar pada 2018,” katanya dilansir dari laman Salaam Gateway, Senin (11/1). Baca: MUI Beri Pemahaman Syariah Lewat Digital
Berdasar State of the Global Islamic Economy Report 2014/15 yang disusun oleh Thomson Reuters bersama dengan DinarStandard, pengeluaran wisatawan muslim mencapai 142 miliar dolar AS pada 2014, atau sekira 11 persen dari pengeluaran wisata global. “Sampai saat ini kami telah melayani lebih dari 4000 konsumen,” ujar Elnur.
Kontribusi konsumen Muslim terhadap perekonomian digital global diperkirakan mencapai 107 miliar dolar AS pada 2014. Laporan Digital Islamic Economy 2015, oleh Thomson Reuters dan DinarStandard, memproyeksikan kontribusi tersebut akan menjadi 277 miliar dolar pada 2020. Baca: Tren Digital 2016: Media Sosial Kian Berbayar
Pada 2015 Halalbooking keluar sebagai pemenang World’s Best Halal Travel Website 2015 pada ajang World Halal Travel Summit & Expo 2015 di Abu Dhabi. Laman tersebut tersedia dalam enam bahasa dan punya call centre di 15 negara. Hingga saat ini Halalbooking menerima pemesanan dari 73 negara dalam 45 jenis mata uang.

Sumber : http://mysharing.co/halalbooking-tumbuh-tiga-kali-lipat-per-tahun/

Tuesday, 5 January 2016

OJK Fasilitasi Link and Match Universitas dan Bank Syariah


Kuliah Umum Ekonomi Islam di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM). Foto: FEB UGMKuliah Umum Ekonomi Islam di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM). Foto: FEB UGM

Isu tak sinkronnya lulusan sarjana ekonomi syariah dengan kebutuhan industri berupaya dijembatani oleh OJK.
Sumber daya manusia (SDM) menjadi unsur penting pengembangan industri perbankan syariah. Namun, acapkali masih saja muncul isu terkait tidak sesuainya kriteria lulusan sarjana ekonomi syariah dengan kebutuhan perbankan syariah Indonesia.
Kepala Departemen Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ahmad Buchori, mengatakan untuk menyesuaikan suplai SDM dengan kebutuhan bank syariah, OJK berupaya memfasilitasi program link and match. “Sehingga, begitu ingin bergabung ke bank syariah sudah sesuai dengan yang dibutuhkan oleh bank,” katanya, pekan lalu. Baca: OJK Himbau Bank Syariah Siapkan SDM Handal
Sebagaimana yang termuat dalam Roadmap Perbankan Syariah 2015-2019, upaya link and match akan dimulai dengan melakukan focused group discussion (FGD) yang melibatkan otoritas, industri perbankan, perguruan tinggi, dan instansi pemerintah terkait. Selanjutnya akan dilakukan kajian, sehingga dapat menghasilkan rekomendasi untuk penyempurnaan kurikulum perbankan syariah yang lebih tepat.
 
 
OJK sendiri menargetkan pengembangan standar kurikulum perbankan syariah di perguruan tinggi rampung pada 2017. “Kami berharap apa yang dikerjakan di perguruan tinggi tidak hanya terkait teori fikih tapi langsung implementasinya, sehingga saat lulus apa yang dipelajari di perguruan tinggi dan hasil risetnya bisa digunakan saat menjadi praktisi,” jelas Buchori. Baca: Sinergi Pengembangan SDI Syariah di Yogyakarta.

Selain itu, lanjut Buchori, pihaknya juga mengimbau perbankan syariah untuk mendirikan minibank syariah di perguruan tinggi sebagai tempat praktek mahasiswa. “Kami juga minta bank syariah untuk membuat minibank di kampus, jadi apa yang sudah diperoleh dari teori langsung dipraktikkan,” ujarnya.

OJK menargetkan standar kurikulum #perbankansyariah di perguruan tinggi rampung pada 2017 




Sumber : http://keuangansyariah.mysharing.co/ojk-fasilitasi-link-and-match-universitas-dan-bank-syariah/

Friday, 1 January 2016

2016, Ekonomi Indonesia Berpotensi Lebih Baik

Mengacu kepada kondisi kepastian ekonomi global menjelang tutup tahun 2016 ini,
ekonomiIndonesia300x200
Add caption
Menteri Keuangan R.I. – Bambang P.S. Brodjonegoro merasa optimistis, bahwa kondisi ekonomi nasional pada tahun 2016 akan berpotensi lebih baik dibandingkan tahun 2015.
“Kita sudah mengetahui halangan di sisi global. Dari sisi domestik, kita harus bisa merespon apa yang terjadi di luar,” ungkap Bambang di Jakarta baru-baru ini.
Bambang lalu mengungkapkan, bahwa Indonesia harus selalu siap didalam merespon segala kondisi di ranah global, seperti saat ini kondisi global sangat dipengaruhi oleh pengumuman kenaikan tingkat suku bunga The Fed, kemudian perubahan pola ekonomi Tiongkok dari basis investasi ke konsumsi, lalu juga harga komoditas yang tetap rendah.
“Ekspor ke Tiongkok harus lebih banyak didorong produk akhir consumption goods, bukan lagi bahan mentah. Kemudian, kita jangan lagi mengandalkan komoditas, kita harus mencari sumber pertumbuhan yang berasal dari manufaktur,” jelas Bambang lagi. Menkeu.
Satu hal lagi ditambahkan Bambang, bahwa ekonomi domestik Indonesia sendiri harus bisa digenjot, salah satunya dari belanja infrastruktur yang lebih baik lagi, karena infrastruktur sendiri bisa menjadi sumber pertumbuhan. Demikian Bambang Brodjonegoro – Menteri Keuangan R.I.



Sumber : http://mysharing.co/2016-ekonomi-indonesia-berpotensi-lebih-baik/