Friday, 23 December 2016

Begini Cara Kejar Sertifikat Halal MUI


Besarnya pasar makanan halal di Indonesia membuat banyak negara kini mengejar sertifikasi halal dari MUI.
Dream - Kebutuhan umat muslim dalam mengonsumsi makanan halal, turut disambut baik para produsen makanan dari berbagai negara. Salah satunya negara ginseng, Korea Selatan yang tengah melirik pasar Indonesia untuk mengembangkan produksi pangannya.
Keseriusan pemerintah Korea Selatan terlihat dengan mengajukan beberapa makanan halal ke Majelis Ulama Indonesia (MUI). Agar makanan-makan tersebut dapat masuk ke pasar Indonesia.
"Proses untuk mendapat sertifikasi halal MUI sangat lama dan mahal sekali. Tapi kami tetap optimis," tutur Jin Soek Boek, Direktur Umum Bisnis Eksporat.
Menanggapi hal itu, pihak MUI menyatakan bahwa untuk mengeluarkan sertifikat halal harus melalui proses yang panjang. Salah satunya harus dengan persetujuan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM/RI). Baru setelah itu logo halal dapat dikelurkan dari MUI.
Untuk mengeluarkan sebuah sertifikat halal, perusahaan harus mengajukan pendaftaran ke Badan Pengkajian Jaminan Produk Halal (BPJPH). Kemudian dilanjutkan ke lembaga yang mengaudit kehalalalan sebuah produk.
"Kalau sudah lolos akan dikembalikan ke BPJH dan diteruskan ke MUI. Setelah itu baru dikeluarkan logo halal. Semua ada tujuh prosedur," imbuh Lia Amalia, Director of Division Socialization and Promotiob LPPOM MUI.
Pengajuan sertifikat halal bisa dilakukan secara online melalui lppommui.org. sedangkan dua poin terpenting untuk mendapatkan label halal itu sendiri, yaitu fatwa yang telah dikeluarkan MUI dan hasil pengujian dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (BPPOM MUI).

Tuesday, 13 December 2016

Jepang dan Indonesia Perpanjang Kerja Sama Bilateral Swap Arrangement

Bank Indonesia dan Bank of Japan, yang bertindak sebagai agen Kementerian Keuangan Jepang, telah menandatangani perpanjangan kerjasama Bilateral Swap Arrangement (BSA) pada tanggal 12 Desember 2016. Sebagaimana perjanjian sebelumnya, kerja sama BSA ini ditujukan untuk mendukung kebutuhan likuiditas potensial dan aktual melalui penyediaan skema pencegahan dan penanganan krisis. Kerja sama ini memiliki nilai sebesar USD22,76 miliar. 

"Kesepakatan untuk memperpanjang kerja sama BSA ini merupakan wujud nyata dari penguatan kerja sama keuangan antara kedua negara. Selain itu, kerja sama ini juga merupakan komitmen kedua otoritas untuk menjaga stabilitas keuangan regional di tengah masih terus berlangsungnya ketidakpastian di pasar keuangan global," demikian disampaikan Agus D.W. Martowardojo, Gubernur Bank Indonesia. 

Jakarta, 12 Desember 2016
Departemen Komunikasi 

Tirta Segara
Direktur Eksekutif

Q & A untuk Bilateral Swap Arrangement Jepang-Indonesia

1.  Apa yang dimaksud kerja sama BSA Jepang – Indonesia?

Kerja sama BSA merupakan kerja sama swap USD versus Rupiah antara Jepang dengan Indonesia untuk mengatasi kesulitan likuiditas akibat permasalahan neraca pembayaran dan likuiditas jangka pendek. Kerja sama BSA ini juga mendukung upaya untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan keuangan di kawasan serta melengkapi jaring pengaman keuangan yang telah ada baik di tingkat regional maupun global.

2.  Berapa besar nilai kerja sama BSA ini?

Total nilai kerja sama USD22,76 miliar.  

3.  Sejak kapan Indonesia menjalin BSA dengan Jepang?  

Perjanjian kerja sama BSA pertama kali ditandatangani pada tanggal 17 Februari 2003 dan telah
beberapa kali diamandemen dan diperpanjang. Perjanjian BSA yang berlaku efektif tanggal 12 Desember 2016 memiliki masa berlaku 3 tahun. Perjanjian ini merupakan perpanjangan kerja sama BSA yang ditandatangani pada tanggal 12 Desember 2013 dan berakhir pada tanggal 12 Desember 2016.  

4.  Apa perbedaan BSA dengan BCSA (Bilateral Currency Swap Arrangement)?

BSA merupakan kerjasama  swap  dalam USD versus Rupiah  untuk mengatasi kesulitan likuiditas akibat permasalahan neraca pembayaran dan likuiditas jangka pendek. Sementara BCSA merupakan kerjasama swap  dalam mata uang lokal  untuk mendukung perdagangan dan investasi antara kedua negara dan tujuan lain yang disepakati kedua belah pihak.

Source: http://www.bi.go.id/id/ruang-media/siaran-pers/Pages/sp_1810116.aspx