Friday, 23 December 2016

Begini Cara Kejar Sertifikat Halal MUI


Besarnya pasar makanan halal di Indonesia membuat banyak negara kini mengejar sertifikasi halal dari MUI.
Dream - Kebutuhan umat muslim dalam mengonsumsi makanan halal, turut disambut baik para produsen makanan dari berbagai negara. Salah satunya negara ginseng, Korea Selatan yang tengah melirik pasar Indonesia untuk mengembangkan produksi pangannya.
Keseriusan pemerintah Korea Selatan terlihat dengan mengajukan beberapa makanan halal ke Majelis Ulama Indonesia (MUI). Agar makanan-makan tersebut dapat masuk ke pasar Indonesia.
"Proses untuk mendapat sertifikasi halal MUI sangat lama dan mahal sekali. Tapi kami tetap optimis," tutur Jin Soek Boek, Direktur Umum Bisnis Eksporat.
Menanggapi hal itu, pihak MUI menyatakan bahwa untuk mengeluarkan sertifikat halal harus melalui proses yang panjang. Salah satunya harus dengan persetujuan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM/RI). Baru setelah itu logo halal dapat dikelurkan dari MUI.
Untuk mengeluarkan sebuah sertifikat halal, perusahaan harus mengajukan pendaftaran ke Badan Pengkajian Jaminan Produk Halal (BPJPH). Kemudian dilanjutkan ke lembaga yang mengaudit kehalalalan sebuah produk.
"Kalau sudah lolos akan dikembalikan ke BPJH dan diteruskan ke MUI. Setelah itu baru dikeluarkan logo halal. Semua ada tujuh prosedur," imbuh Lia Amalia, Director of Division Socialization and Promotiob LPPOM MUI.
Pengajuan sertifikat halal bisa dilakukan secara online melalui lppommui.org. sedangkan dua poin terpenting untuk mendapatkan label halal itu sendiri, yaitu fatwa yang telah dikeluarkan MUI dan hasil pengujian dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (BPPOM MUI).

Tuesday, 13 December 2016

Jepang dan Indonesia Perpanjang Kerja Sama Bilateral Swap Arrangement

Bank Indonesia dan Bank of Japan, yang bertindak sebagai agen Kementerian Keuangan Jepang, telah menandatangani perpanjangan kerjasama Bilateral Swap Arrangement (BSA) pada tanggal 12 Desember 2016. Sebagaimana perjanjian sebelumnya, kerja sama BSA ini ditujukan untuk mendukung kebutuhan likuiditas potensial dan aktual melalui penyediaan skema pencegahan dan penanganan krisis. Kerja sama ini memiliki nilai sebesar USD22,76 miliar. 

"Kesepakatan untuk memperpanjang kerja sama BSA ini merupakan wujud nyata dari penguatan kerja sama keuangan antara kedua negara. Selain itu, kerja sama ini juga merupakan komitmen kedua otoritas untuk menjaga stabilitas keuangan regional di tengah masih terus berlangsungnya ketidakpastian di pasar keuangan global," demikian disampaikan Agus D.W. Martowardojo, Gubernur Bank Indonesia. 

Jakarta, 12 Desember 2016
Departemen Komunikasi 

Tirta Segara
Direktur Eksekutif

Q & A untuk Bilateral Swap Arrangement Jepang-Indonesia

1.  Apa yang dimaksud kerja sama BSA Jepang – Indonesia?

Kerja sama BSA merupakan kerja sama swap USD versus Rupiah antara Jepang dengan Indonesia untuk mengatasi kesulitan likuiditas akibat permasalahan neraca pembayaran dan likuiditas jangka pendek. Kerja sama BSA ini juga mendukung upaya untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan keuangan di kawasan serta melengkapi jaring pengaman keuangan yang telah ada baik di tingkat regional maupun global.

2.  Berapa besar nilai kerja sama BSA ini?

Total nilai kerja sama USD22,76 miliar.  

3.  Sejak kapan Indonesia menjalin BSA dengan Jepang?  

Perjanjian kerja sama BSA pertama kali ditandatangani pada tanggal 17 Februari 2003 dan telah
beberapa kali diamandemen dan diperpanjang. Perjanjian BSA yang berlaku efektif tanggal 12 Desember 2016 memiliki masa berlaku 3 tahun. Perjanjian ini merupakan perpanjangan kerja sama BSA yang ditandatangani pada tanggal 12 Desember 2013 dan berakhir pada tanggal 12 Desember 2016.  

4.  Apa perbedaan BSA dengan BCSA (Bilateral Currency Swap Arrangement)?

BSA merupakan kerjasama  swap  dalam USD versus Rupiah  untuk mengatasi kesulitan likuiditas akibat permasalahan neraca pembayaran dan likuiditas jangka pendek. Sementara BCSA merupakan kerjasama swap  dalam mata uang lokal  untuk mendukung perdagangan dan investasi antara kedua negara dan tujuan lain yang disepakati kedua belah pihak.

Source: http://www.bi.go.id/id/ruang-media/siaran-pers/Pages/sp_1810116.aspx

Monday, 12 December 2016

HMPS Ekonomi Syariah IAIN Pekalongan Rapatkan Barisan Melalui Safari Home


KSEI Forkes - Safari Home adalah kegiatan HMPS Ekosy IAIN (KSEI Forkes) Pekalongan yang dinaungi oleh Departemen Sumber Daya Insani. Kegiatan Safari Home berbeda dengan Safari Home Alumni dimana Safari Home ini bertempat di kediaman pengurus HMPS, sedangkan Safari Home Alumni bertempat di kediaman Alumni Pengurus HMPS yang tentunya pembahasannya pun berbeda.

Acara Safari Home edisi kali ini bertempat di Arini Sukhrofiyati Putri (Dept. Infokom) Kebulen Pekalongan. Acara berlangsung kemarin dari pukul 09.15 hingga pukul 17.00 wib. Acara Safari Home kali ini adalah edisi spesial dimana dalam acara ini diisi dengan pembacaan maulid, pemaparan hasil penelitian yang diikuti oleh pengurus HMPS, Kajian dari Departemen KPI, kemudian juga ada Pengembangan Internal dari Departemen SDI.

Acara Safari Home edisi spesial ini menjadi momen yang sangat sakral bagi pengurus HMPS yang ikut serta dalam kegiatan ini. Selain mendapatkan siraman rohani juga di dalamnya terdapat nilai sosial dan edukasi. Melalui acara ini pengurus HMPS mendapatkan inspirasi untuk terus berkreasi dalam dunia organisasi, mengadakan perubahan untuk terus memajukan nilai esensi dari adanya organisasi HMPS sendiri, yaitu membumikan Ekonomi Syariah.

Melalui kegiatan ini pengurus dapat menyampaikan aspirasinya secara penuh dan transparan sehingga tidak ada lagi gap antar pengurus serta dapat memunculkan dan menumbuhkan spirit berorganisasi yang lebih baik lagi.

Menurut Pemaparan Shobih Muayyad (Dept. SDI) dengan adanya acara Safari Home ini harapannya semua pengurus HMPS bisa saling mengerti satu sama lain sehingga dapat mencegah timbulnya masalah.

Gambaran secara umum kegiatan Safari Home ini adalah mempererat tali silaturrahmi antar pengurus HMPS, menumbuhkan semangat baru untuk terus berkomitmen dalam HMPS, mengeluarkan uneg-uneg sekaligus ide-ide ke depannya, merapatkan barisan, yang secara keseluruhannya adalah untuk terus meningkatkan kinerja pengurus HMPS Ekosy IAIN Pekalongan.

Sunday, 11 December 2016

Bappebti Cegah Uang Haram Masuk Bursa Komoditi


Jakarta - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan ingin mencegah agar jangan sampai sumber dana yang berasal dari hasil kejahatan masuk ke dalam industri perdagangan berjangka komoditi (PBK). Para pelaku industri pun diminta menerapkan prinsip kehati-hatian (prudent) terhadap nasabah (investor) sesuai dengan prinsip Customer Due Dilligence (CDD).

Menurut Kepala Bappebti Bachrul Chairi di Jakarta, Selasa (12/7), untuk mencegah hal tersebut, Bappebti terus memasyarakatkan Peraturan Kepala (Perka) Bappebti Nomor 2 Tahun 2016 tentang Prinsip Mengenal Nasabah oleh Pialang Berjangka. Beleid yang ditetapkan pada 18 Mei 2016 ini bertujuan mendukung program anti pencucian uang (APU) dan pencegahan pendanaan terorisme (PPT).

Menurut Bachrul, Perka Bappebti tersebut dibuat dengan mengadopsi rekomendasi dari Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF) atau dikenal sebagai Rekomendasi 40+9 FATF.

Rekomendasi tersebut juga digunakan oleh masyarakat internasional dalam penilaian terhadap kepatuhan suatu negara terhadap pelaksanaan program APU dan PPT. Terdapat penyesuaian terminologi dari sebelumnya menggunakan terminologi "Know Your Customer (KYC)" atau Prinsip Mengenal Nasabah, berubah menjadi terminologi "CDD/Customer Due Dilligence."

"Intinya dengan aturan baru ini perusahaan pialang harus mengetahui siapa nasabahnya. Pialang sejak awal berkewajiban mengkategorikan nasabahnya termasuk yang low risk, medium risk atau high risk. Kriteria tentang nasabah itu sudah ada dalam buku pedoman yang dibikin oleh perusahaan pialang. Bappebti berharap dengan aturan baru ini akan meningkatkan volume transaksi maupun margin nasabah dan pialang," ujar Bachrul.

Bachrul menjelaskan, selama ini Bappebti sudah menerapkan prinsip mengenal nasabah atau Know Your Customer–KYC.

"Namun, perlu disesuaikan dengan standar internasional yang lebih komprehensif dalam mendukung upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme," Bachrul menandaskan.

Lebih jauh menurut Bachrul, penggunaan istilah CDD untuk menyempurnakan Prinsip Mengenal Nasabah dalam identifikasi, verifikasi, dan pemantauan nasabah. Kedua, kewajiban pialang berjangka untuk menyusun, memastikan, menerapkan, dan mematuhi pedoman ketentuan Prinsip Mengenal Nasabah. Ketiga, penggunaan pendekatan berdasarkan risiko dalam penerapan program APU dan PPT.

Bachrul mengimbau agar seluruh pialang mengimplementasikan ketentuan dalam Perka, agar industri PBK tidak digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Bachrul menambahkan, Bappebti juga telah menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai ketentuan implementasinya.

"Setelah nasabah kita indikasikan terlibat pencucian uang, maka akan kita laporkan ke pihak PPATK. Jadi filternya tetap di Bappebti. Dengan acuan yang ada, Bappebti bisa memperkirakan sumber dananya dari mana. Kemudian kita minta PPATK untuk menelusuri sumber dana nasabah ini, kalau terbukti Bappebti langsung melakukan pembekuan dana nasabah," paparnya.

Tentang kemungkinan pencucian uang dari bisnis narkoba, Bappebti menilai uang hasil kejahatan dari bisnis narkoba dan pembiayaan terorisme merupakan dua hal yang sama-sama berbahaya dengan lingkungan yang berbeda. "Namun dalam konteks Perka Bappebti kita ingin mencegah movement uang-uang haram itu tidak masuk ke dalam industri PBK," kata Bachrul.



Euis Rita Hartati/FMB

Investor Daily

Source: http://jfx.co.id/news/bappebti-cegah-uang-haram-masuk-bursa-komoditi