Thursday, 31 March 2016

Syarat dan Ketentuan Olimpiade Ekonomi Islam (SECTION 2016)



DESKRIPSI KEGIATAN :
Olimpiade Ekonomi Islam merupakan salah satu bentuk kegiatan ilmiah yang ada dalam Section yang mencakup kompetisi untuk membentuk kader-kader ekonomi islam. Kegiatan olimpiade ekonomi Islam ini bertujuan untuk mengukur tingkat pemahaman mahasiswa terhadap ekonomi islam baik secra teoritis maupun prakteknya. Selain itu olimpiade ini diharapkan dapat menjadi motor penyemangat mahasiswa untuk mengasah kemampuannya dalam bidang ekonomi Islam guna memasyarakatkan konsep ekonomi Islam sebagai sistem ekonomi solutif yang dapat diimplimentasikan di Indonesia.
Olimpiade ini juga diharapkan dapat menjadi sarana ukhuwah Islamiyyah yang diiringi dengan suasana yang kompetitif, bersaudara dan islami. Adapun yang menjadi sasarannya yaitu mahasiswa umum Perguruan Tinggi di Pekalongan.

KETENTUAN PESERTA
1.    Peserta lomba terdiri dari 1 Tim (1 Tim berjumlah 3 orang)
2.    Peserta Olimpiade diperkenankan memakai jas almamaterkampus.
3.    Setiap Tim yang ingin ikut berlomba dalam Olimpiade Ekonomi Islam wajib mendaftarkan Anggota masing-masing Tim terlebih dahulu kepada Panitia.
4.    Peserta yang mendaftar diwajibkan membayar biaya sebesar Rp 35.000/Tim ke panitia yang bertugas di stand/ Kantor HMPS Ekonomi Syariah.

PROSEDUR PENDAFTARAN
PENDAFTARAN (1 April 2016 –  14 Mei 2016)
1.      Peserta diminta untuk mengisi formulir pendaftaran (Formulir pendaftaran bisa didapat di Stand / Kantor HMPS Ekonomi Syariahh) atau dapat didownload melalui : hmpsekosy-stainpkl.blogspot.com
2.      Peserta diwajibkan mengirimkan  :
 Formulir Pendaftaran yang sudah diisi Lengkap.
 Fotocopy KTM.
 Semua berkas dimasukan ke dalam Stopmap berwarna biru
3.      Peserta yang sudah mengirimkan data-data/berkas lengkap melalui Email di atas, WAJIB memberikan konfirmasi kepada Panitia melalui Contact Person : 089647176048.
Dengan Format sms :
OLM EKIS_(AsalUniversitas)_(Nama lengkap masing-masing anggota Tim)
Contoh : OLM EKIS_(STAIN Pekalongan)_(RINI, RINA, RINO)
4.      Pembayaran paling lambat tanggal 14 Mei 2016.

TAHAPAN PERLOMBAAN
1.      Babak Penyisihan
 Tes Tertulis
2.      Babak Semi Final
 Lomba Cerdas Cermat (LCC)
3.      Babak Final
 Presentasi Kasus 

PENJELASAN PERLOMBAAN DAN PERATURAN KHUSUS 
A.       BABAK PENYISIHAN
Pada babak Penyisihan ini, setiap peserta menjawab soal sebanyak 100 soal pilihan ganda.
 Kriteria  penilaian pada soal pilihan ganda adalah ; Benar +3, Salah -1 dan Tidak Menjawab 0.
 Setelah Tahap babak Penyisihan selesai, panitia akan menilai seluruh jawaban peserta untuk memperoleh Nilai Tim pada Babak Penyisihan.
 Setelah semua Nilai Tim ditentukan, maka akan dirangking dari tertinggi hingga terendah untuk mengambil 5 Tim dengan nilai tertinggi untuk maju ke Babak Semi Final. Dan hasil penilaian dapat di lihat di akun Facebook, Twitter dan di blog : hmpsekosy-stainpkl.blogspot.com

B.       BABAK SEMI FINAL
 Babak Semi Final diikuti oleh 5 Tim dengan perolehan Nilai Tertinggi dari Babak Penyisihan dan Perlombaan melibatkan seluruh anggota suatu Tim bergabung untuk berlomba dengan Tim Semi Finalis lainnya.
 Semi Final dilakukan secara bergilir dalam ruangan yang sama, di mana 5 Tim yang berlomba memperebutkan tiga tempat di Babak Final dengan estimasi durasi waktu adalah 45 Menit.
 Babak Semi Final merupakan Lomba Cerdas Cermat.
 Dalam Babak Semi Final dibagi dalam 3 Tahap : Tahap I (Bergilir) : 5 Soal Wajib untuk Masing-masing Tim dengan pengambilan amplop , Skala Penilaian untuk Tahap I adalah Benar +100 dan Salah -0. Tahap II (Rebutan) : 10 Soal Rebutan yang akan diperebutkan oleh seluruh Tim, Pertanyaan yang tidak bias dijawab akan dilempar satu kali ke Tim lain, Skala Penilaian untuk Tahap II adalah Benar +100 dan Salah -50. Tahap III (Trivial) : 10 Soal trivial yaitu soal dengan nilai bertingkat dari 10 – 100 jika Benar dan -10 jika Salah.
 Soal Semi Final  merupakan soal dengan jawaban singkat di mana Dewan Juri akan membacakan soal terlebih dahulu, kemudian Tim Semi Finalis memiliki alokasi waktu untuk menjawab tiap-tiap soal selama 15 detik.
 Dari Semi Final akan diambil 3 Tim dengan Nilai tertinggi untuk maju ke Babak Final. 

C.       BABAK FINAL
 Pada Babak Final, Ketiga Tim Finalis masing-masing akan diberikan soal kasus komprehensif yang telah dibuat oleh dewan juri, yang akan dikerjakan terlebih dahulu sebelum dipresentasikan.
 Setiap Tim disediakan waktu maksimal 20 Menit untuk menyusun bahan presentasi.
 Setelah Penyusunan Jawaban atas soal kasus, maka setiap Tim Finalis akan mempresentasikan jawabannya secara bergiliran di depan Dewan Juri, dan Finalis lainnya.
 Tiap Tim Finalis memperoleh waktu 25 Menit dengan alokasi :
 Presentasi Jawaban Maksimum 15 Menit
 Tanya Jawab dengan Dewan Juri Maksimum 10 Menit.
 Setelah seluruh Finalis selesai presentasi, akan diadakan Rapat Dewan Juri untuk menentukan Juara 1, 2 dan 3 yang akan diumumkan pada acara Closing Ceremony.

PERATURAN UMUM PESERTA
1.      Seluruh Anggota Tim wajib mengikuti pertandingan secara penuh dari awal sampai akhir. Penggantian Peserta pada setiap Tim hanya boleh dilakukan sekali saja yaitu pada saat Technical Meeting sebelum olimpiade dimulai.
2.      Peserta diwajibkan hadir di ruang 30 Menit sebelum acara dimulai.
3.      Jika ada salah satu Tim atau anggota tim yang terlambat (hadir setelah pertandingan dimulai) pada :
a.       Babak Penyisihan Kepada Tim tersebut diberikan pilihan :
 Tidak Perlu menunggu sampai anggota timnya yang terlambat tersebut hadir, untuk kemudian mengikuti pertandingan dan pada anggota tim tersebut tidak diberikan perpanjangan waktu.
 Melakukan pergantian peserta dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada panitia pada saat Technical Meeting. Apabila Tim tersebut maju ke babak selanjutnya, maka anggota Tim yang mengikuti babak penyisihanlah yang berhak mengikuti selanjutnya. 
b.      Babak Semi Final Maka kepada Tim tersebut diberikan pilihan selanjutnya yaitu anggota Tim yang terlambat tidak diperbolehkan mewakili Tim tersebut pada babak tersebut.
4.      Peserta diwajibkan membawa alat tulis sendiri.
5.      Peserta tidak diperkenankan melakukan segala tindakan yang bersifat mengganggu jalannya pertandingan.
6.      Apabila peserta melanggar segala ketentuan di atas, maka panitia berhak untuk mendiskusikan tim peserta yang bersangkutan. baik sebelum, selama dan atau akhir pertandingan sebelum pemenang diumumkan.
7.      Selama pertandingan berlangsung, peserta dilarang membawa alat komunikasi seperti ponsel dan sejenisnya.
8.      Panitia tidak menutup kemungkinan bagi para peserta Olimpiade Ekonomi Islam untuk juga ikut serta dalam kegiatan lomba selain Olimpiade Ekonomi Islam.
9.      Keputusan Dewan Juri adalah mutlak dan tidak bias diganggu gugat. 

DEWAN JURI
1. Akademisi Ekonomi Islam
2. PraktisiEkonomi Islam 

HADIAH
Juara I      : Tiket Seminar + Piagam Penghargaan + Trophy + Uang Pembinaan
Juara II    : Tiket Seminar + Piagam Penghargaan + Trophy + Uang Pembinaan
Juara III   : Tiket Seminar + Piagam Penghargaan + Trophy + Uang Pembinaan  

STANDAR KOMPETENSI OLIMPIADE EKONOMI ISLAM

  1. -          Keorganisasian HMPS Ekonomi Syariah STAIN Pekalongan
  2. -          Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam
  3. -          Ekonomi Mikro & Makro ( Islam dan Konvensional )
  4. -          Fiqh Muamalah
  5. -          Ziswaf
  6. -          Lembaga Keuangan Syariah
  7. -          Akuntansi ( Islam & Konvensional )

Tuesday, 29 March 2016

Ini Keunggulan Akad Musyarakah Mutanaqisah

Akad musyarakah mutanaqisah belum banyak dikenal masyarakat awam ditengah maraknya penggunaan akad murabahah (jual beli). Padahal, ada beberapa keunggulan yang melekat di akad musyarakah mutanaqisah (akad antara dua pihak atau lebih yang berserikat atau berkongsi terhadap suatu barang, dimana salah satu pihak kemudian membeli bagian pihak lainnya secara bertahap).
Pakar ekonomi syariah dan trainer Iqtishod Consulting, Agustianto mengatakan musyarakah mutanaqisah dapat dimanfaatkan oleh perbankan syariah untuk bersaing dalam hal pricing, mengingat ujrah bisa ditinjau setiap saat. Peninjauan itu pun berdasar kesepakatan dengan nasabah. Nasabah juga harus diberitahu bahwa perubahan pricing itu dilakukan tidak semena-mena tapi didasarkan oleh cost of fund dan kondisi ekonomi makro. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi besaran nilai ujrah, seperti harga pasar rumah, suku bunga, biaya operasional, dan kondisi makroekonomi. Baca: Mengenal Akad Musyarakah Mutanaqisah
Di sisi lain, Agustianto menjelaskan akad musyarakah mutanaqisah juga dapat digunakan untuk pembiayaan takeover dan top up hingga pembiayaan indent rumah. Untuk pembiayaan takeover porsi bank atas aset adalah sebesar outstanding pembiayaan. Nasabah juga memungkinkan untuk melakukan top up. “Misalnya bank syariah mengeluarkan dana dengan akad musyarakah mutanaqisah Rp 420 juta dan ingin tambah pinjaman Rp 100 juta. Nah kalau mau itu kita beri nasabah sebesar Rp 520 juta, jadi Rp 420 juta dimasukkan ke bank sebelumnya untuk takeover dan Rp 100 juta untuk nasabah, jadi bisa takeover dan topup dengan akad musyarakah mutanaqisah,” paparnya.
Sementara, lanjutnya, pembiayaan musyarakah mutanaqisah property indent bisa juga menggunakan ijarah maushufah bizzimmah. “Pada Jual Beli Salam terjadi Bay’ ‘Ain, Sedangkan pada IMFZ terjadi Bay’ Manfa’ah (Jasa). Harga dibayarkan lebih dahulu, sementara manfaat barang belakangan. Sebagaimana halnya pada jual beli salam, harga (uang) dibayarkan lebih dulu, sedangkan barangnya ditangguhkan dan menjadi hutang (zimmah) pihak penjual,” imbuh Agustianto.
Sementara, lanjutnya, kendati akta dan sertifikat kepemilikan tanah atas nama nasabah, surat-surat tersebut tetap dipegang oleh bank sampai pengambilalihan kepemilikan aset sempurna kepada nasabah. Dengan begitu, bank bisa menarik aset dengan menjualnya sesuai kesepakatan dan membagi hasil penjualan sesuai porsi kepemilikan jika pembiayaan benar-benar macet. Jika pembiayaan bermasalah, bank sebelumnya bisa merestrukturisasi pembiayaan tersebut.
Sementara, jika nasabah mempercepat pelunasan pembiayaan, maka nasabah membayar pinjaman pokok dan biaya administrasi. Agustianto menerangkan pengenaan biaya administrasi itu ditetapkan karena bank sudah kehilangan potensi keuntungan di masa depan. Baca: BI Longgarkan Uang Muka Pembiayaan Properti dan Kendaraan Bermotor
Di sisi lain, dalam regulasi Bank Indonesia yang dikeluarkan awal pekan ini pembiayaan musyarakah mutanaqisah kembali memperoleh keleluasaan lebih dibanding akad murabahah. Untuk pembiayaan properti berakad musyarakah mutanaqisah, nasabah yang membeli rumah pertama (tipe >70) dapat menyiapkan uang muka hanya sebesar 15 persen. Sedangkan untuk pembiayaan berakad murabahah, nasabah setidaknya harus menyediakan uang muka 20 persen.

Thursday, 17 March 2016

Alhamdulilah Bank Syariah Tidak Jadi Merger

oleh : Ahmad Ifham Sholihin

Wacana merger Bank Bank Syariah milik BUMN ini sudah lama dibahas di Grup Whatsapp (WA), Ini Lho Bank Syariah (ILBS) sejak awal grup ini ada yakni Maret 2015. Kami persilahkan berwacana mau setuju merger silahkan, gak setuju ya silahkan.
Kami serta merta saat itu berpendapat bahwa ide merger ini memang wajar saat itu (Desember 2014). Secara Nasional, kinerja Bank Syariah anjlog alias turun drastis di angka 69% (LABA). Tentu anjlognya Kinerja LABA Bank Bank Syariah ini disumbang signifikan oleh BSM yang anjlog 92% (ada data yang bilang turunnya 88%) cuma inget angka anjlognya dari laba 629M menjadi 75M dalam setahun itu, Laba BRI Syariah juga anjlog lebih dari 80%. Hanya BNI Syariah yang anomali karena LABAnya naik di 23-30%. Maaf nih data gak akurat persisnya berapa, tapi di range angka itu.
Bagi yang gak yakin dengan data pada tulisan ini silahkan cek di BI atau annual report. Saya gak pernah ngecek tapi kayaknya valid. Siap diprotes oleh Bank Syariah-nya jika salah.
Satu lagi deh saya sebut bahwa Bank Muamalat juga kinerjanya anjlog lebih dari 80% di periode yang sama.
Ada atau hampir semuanya kinerjanya ada yang anjlog namun ada anomali juga. Tapi kita gak sedang bahas kinerjanya. | Nasabah juga waktu itu gak risau meski kinerja anjlog. Bank Syariah tetep aja mau kasih Bagi Hasil. Kan yang dibagiin hasil. Bukan bagi LABA.
Melihat kinerja yang seperti itu PADA SAAT ITU, maka akan sangat wajar jika si bowheer alias pemerintah alias pemilik bank BUMN yang merupakan induk dari Bank Syariah BUMN itu pusing 9 keliling. Bu Menteri pasti pusing tuh. Wajar sih. | Ini menurut logika saya lho ya. Pusing beneran atau enggaknya ya gak tahu deh. Heuheu.
Oiya Bank Syariah milik BUMN yang diwacanakan merger saat itu yakni BSM, BRIS, BNIS dan BTNS.
Solusinya ya jelas EFISIENSI. Kejar laba drastis dalam waktu singkat serta merta saat itu juga kan gak logis. Nahh.. Efisiensi paling efektif ya pecatin orang. Pecat orang paling logis dan legal ya MERGER. | Muncullah BUMBU ide PUNYA BANK SYARIAH BESAR. Bla bla bla. Oke oke. Logis juga ide bumbu-nya.
Bank Syariah SEDANG kena KRISIS. Saat itu. Klo gak salah kan saya pernah nulis juga pernah ada bahasan ilmiah bahwa ada banyak ciri Bank kena krisis. DUA di antara ciri itu SEDANG dialami Bank Syariah saat itu. Yakni (1) merger. (2) intervensi pemerintah.
Tapi SEKARANG ya alhamdulillah gak jadi layak berlabel krisis (meski stres sih) ya karena gak jadi merger. Berarti dah mulai dianggap sehat sembuh lagi.
Teringat di salah satu tulisan saya saat itu (bisa cek di www.AmanaSharia.com category “Bank Syariah”) atau search “Merger”, saya bilang bahwa saya pribadi sih merasa jika Bank Bank Syariah milik BUMN ini dimerger maka akan KONTRAPRODUKTIF dengan tumbuh kembang Bank Syariah. PHK besar besaran, total aset BISA turun, konsolidasi besar besaran paling tidak 3 tahun dan lain lain yang jauh lebih banyak gak enaknya (madharat) ketimbang bumbu punya Bank bermodal besar (mashlahat). Usulan eh WACANA saya (haha kayak orang yang pantes usul aja), adalah agar Bank Bank Syariah BUMN ini JANGAN diMERGER. Mending BTN aja dikonversi trus merger dengan UUS BTN Syariah ATAU sekalian BRI dikonversi trus merger dengan BRI Syariah.
Saya pernah jadi liaison officer proses merger dan akuisisi di sebuah bank konven dan bank syariah untuk Spin Off Bank Syariah pertama di Indonesia. Bank kategori kecil sih. Butuh dana signifikan untuk beli bank, memberikan pesangon dan berbagai biaya lain termasuk IT. Butuh konsolidasi, dan lain lain.
ALHAMDULILLAH
Alhamdulillah kinerja Bank Syariah di akhir 2015 lebih oke top banget dibanding periode 2014. Jadi saya kira ini respon alamiah pemerintah atas kewajaran jalannya bisnis saja. Bahkan ternyata langkah ini bagi saya TEPAT karena lebih memperhatikan MENGHINDARI MADHARAT yang jauh lebih banyak dibanding dengan mashlahatnya.
Alhamdulillah Bank Bank Syariah milik BUMN gak jadi merger. Saat ini. Next sih bisa jadi langkah merger akan jadi pilihan jika memang madharatnya lebih bisa dikendalikan dan lebih kecil dibanding mashlahatnya.
Nah berikutnya sih berharap pemerintah nih mumpung juga pejabatnya di bidang Perbankan, Keuangan adalah Ekonom Ekonom Islam terbaik yang pernah menduduki jabatan strategis sepanjang sejarah pemerintahan yang pernah saya tahu, semoga terus bisa memberikan solusi yang lebih menghindari banyaknya madharat seperti gak jadinya merger ini.
Alhamdulillah. Saya gak ada kepentingan dan saya gak diuntungkan atau dirugikan dengan ide ini. Karena saya juga bukan bagian dari ribuan karyawan Bank Syariah yang mungkin aja siap siap harus di-PHK jika merger ini jadi dilaksanakan.
Alhamdulillah.
Alhamdulillah GAK JADI merger.
WaLlaahu a’lamu bishshowaab
Sumber: Grup ILBS di WA


Read more: http://ifham.mysharing.co/137/alhamdulilah-bank-syariah-tidak-jadi-merger/#ixzz43ALOqMbm

Saturday, 13 February 2016

Kemana Zakat kita?

Apakah pengelolaannya oleh lembaga amil zakat sudah benar?
Para lembaga atau badan (pengumpul dan penyalur atau pengelola) zakat di Indonesia telah mengeluarkan beberapa jurus untuk meningkatkan pengumpulan zakat dari para pembayar zakat (muzakki) di Tanah Air. Siapakah amil zakat ini? Apa motivasinya? Apa saja bentuk akuntabilitasnya?
Siapakah amil zakat ini?
Lembaga Amil Zakat (LAZ) adalah lembaga yang dibentuk masyarakat yang memiliki tugas membantu pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat. Lembaga ini diatur dalam Undang Undang Pengelolaan Zakat yaitu UU No. 23 tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat dengan PP No. 14 Tahun 2014 mengenai Pelaksanaan UU tersebut.
Sedangkan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) adalah lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional yang menaungi BAZNAS di daerah – daerah. Di bawahnya, ada Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Dengan izin yang diberikan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), operasional para LAZ diawasi oleh Kemenag RI di bawah koordinasi BAZNAS pusat.
Tugas amil zakat adalah mengingatkan para masyarakat Muslim untuk menunaikan rukun Islam yang ketiga setelah shahadah dan shalat yaitu membayar zakat yang salah satunya berpijak kepada seruan QS At-Taubah (9): 103, yang artinya: Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka.
Dana zakat nasional naik pesat sejak 2007 dengan rerata pertumbuhan 20%/ tahun @irfan_beikCLICK TO TWEET
Dengan gencarnya gerakan zakat di Tanah Air, kesadaran membayar zakat menjadi lebih baik dari tahun ke tahun. Menurut Dr. Irfan Syauqi Beik, M.Ec, ahli bidang zakat di tanah air yang juga menjabat sebagai Kepala Pusat Studi Bisnis dan Ekonomi Syariah (CIBEST) IPB, dana zakat nasional naik pesat sejak 2007 dengan rata – rata pertumbuhan 20 persen pertahun.
Tahun 2014 dana zakat nasional yang berhasil dihimpun adalah sebesar 3.3 trilyun rupiah naik dari 2.7 trilyun rupiah pada tahun 2013.
Menurut Irfan peningkatan terkumpulnya dana zakat nasional ini dikarenakan beberapa hal seperti semakin tingginya kesadaran masyarakat untuk membayar zakat melalui badan atau lembaga amil zakat.
Hal ini juga dipicu dengan kepedulian yang tinggi untuk menolong korban bencana alam yang sering terjadi di dalam negeri atau di negara-negara sahabat ditambah dengan adanya kerjasama antara amil zakat di tanah air serta dukungan pemerintah dan segenap instansi.
2015, ada sekitar 28,9 juta orang miskin, meningkat 8,6 juta orang dari 2014CLICK TO TWEET
Namun angka-angka di atas masih jauh dari yang diharapkan. Mengutip tulisan di blog Sakinah Finance akhir 2014 lalu (baca Marketing Zakat dan Keluarga Sakinah) bahwa perkiraan kasar dana zakat yang terkumpul di Indonesia adalah sekitar 400 triliun rupiah. Angka ini tentunya lebih optimis dibandingkan dengan hasil penelitian FEM IPB yang memperkirakan sebesar 217 triliun rupiah per tahun.
Apapun prediksi yang kita pakai, jika potensi zakat ini berhasil dikumpulkan paling tidak meningkat dari apa yang sudah ada. Suatu pencapaian yang diharapkan dapat menanggulangi permasalahan rakyat miskin yang menurut Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia ada sekitar 28,9 juta orang rakyat miskin pada tahun 2015, meningkat sebanyak 8,6 juta orang dari tahun sebelumnya.
Bicara soal akuntabilitas 
Asrarul Rahman, seorang sahabat sekaligus adik saya sealmamater yang sedang menjalankan S3 di University of Glasgow lagi-lagi mengutarakan gundah gulananya mengenai laporan keuangan amil zakat.
Bagaimana pengukuran akuntabilitas lembaga amil zakat?CLICK TO TWEET
Mengapa? Asra bingung mengapa lembaga amil zakat begitu menjamur di Indonesia, apa saja kinerjanya dan dari mana sumber dana yang dialihkan untuk memiliki atau menyewa gedung mewah di pusat kota Jakarta, serta bagaimana pengukuran akuntabilitasnya?
Mungkin sebagian kita berfikir mengapa tidak percayakan saja apa yang sudah kita bayarkan ke lembaga zakat toh malaikat sudah catat amal soleh kita. Tapi banyak ‘Asra Asra’ yang berfikir lain, karena jangan mentang-mentang membawa nama Islam lalu membuat asumsi bahwa laporan akuntabilitas amil zakat hanya perlu disiapkan apa adanya.
Jika ada lembaga amil zakat (LAZ) menyewa kantor mewah di Jakarta, akuntabelkah?CLICK TO TWEET
Standar laporan keuangan
Ikatan Akuntan Indonesia sudah mengeluarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 109 mengenai Akuntansi Zakat yang efektif dipakai sejak 1 Januari 2009. Di dalam standar dicantumkan tata cara bagaimana sebuah lembaga amil zakat membuat pengakuan, pengukuran dan penyajian aktifitas keuangannya.
Secara sekilas laporan keuangan yang telah dibuat oleh beberapa lembaga amil zakat contohnya Rumah Zakat, Dompet Dhuafa dan Baitulmaal Muamalat telah mengikuti standar yang ada walaupun tidak menyebutkan secara khusus penggunaan standar PSAK 109 sebagai rujukan utama pelaporan.
Menjamurnya lembaga amil zakat
Menjamurnya lembaga amil zakat di Indonesia adalah karena untuk menggali potensi zakat yang ada. Namun sudah ada inisiatif tentang peranan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) untuk memayungi ratusan lembaga amil zakat ini supaya dapat menunjukan kinerja yang lebih baik dan tidak tumpang tindih ketika melayani masyarakat.
Jika kita tengok tetangga kita di Malaysia, peranan lembaga zakat sudah diakui karena koordinasi yang baik dengan segenap lembaga pemerintahan. Jumlahnya tidak menjamur, hanya ada satu di setiap negeri dengan pelayanan online dan gerai zakat yang strategis. Memang sebaiknya di Indonesia juga seperti itu sehingga menjadi sebuah orkestra yang teratur.
Koordinasi zakat di Malaysia jauh lebih baik daripada IndonesiaCLICK TO TWEET
Mengenai kinerja dari kasat mata kita bisa melihat sepak terjang para petugas dan relawan lembaga amil zakat ketika menangani kemiskinan, bencana alam dan keikutsertaannya dalam peningkatan pendidikan di Tanah Air.
Kita juga tahu bahwa ada beberapa lembaga zakat yang sudah melebarkan sayapnya ke Tanah Air seperti Dompet Dhuafa dan Aksi Cepat Tanggap. Saat ini DD sudah berkiprah di USA, UK, dan Australia dan ACT sudah mulai aktif di UK.
Bukan hanya lembaga zakat di Indonesia yang menjamur tetapi ada beberapa kelompok amil zakat yang sudah bermunculan di luar negeri atas inisiatif para putra – putra bangsa untuk Indonesia baik yang terdaftar resmi atau tidak resmi.
Sebut saja yang sudah lama berperan aktif seperti Chariots for Children yang diketuai Nizma Agustjik dan IHSAN yang dimotori oleh Asyari Usman yang berpusat di kota London. Juga Hope 4 our Children yang beroperasi di Washington DC di bawah kendali Ina Nasution.
Kemana sajakah dana zakat digunakan?
Seorang mahasiswa S1 Tazkia pernah berdebat bahwa salah satu kinerja badan amil zakat yang baik adalah jika sumber dana operasionalnya tidak mengambil hak amil dari dana zakat melainkan dari sumber dana lainnya. Begitukah?
Dalam QS At-Taubah (9): 60, amil zakat disebutkan dalam urutan ketiga yang berhak menerima zakat (setelah fuqoroo dan masaakiin/orang – orang fakir dan miskin). Dalam Tafsir Ibnu Katsir dan kesepakatan para ulama ada delapan asnaf yang disebutkan di dalam ayat tersebut sehingga masing – masing bisa mendapatkan seperdelapan. Namun tentunya pembagian ini tidak mutlak, tergantung kondisi.
Lantas bagaimana dengan badan amil zakat? Apakah tepat jika disebut lebih baik kinerjanya jika tidak menggunakan haknya? Mungkin saja lebih baik karena ternyata lembaga ini dapat memobilisasi dana lainnya sebagai dana operasional seperti dana infaq pemerintah dan donatur.
Amil zakat boleh menggunakan haknya, kecuali bagi yang diharamkan untuk menerimanyaCLICK TO TWEET
Tentu ada maksud ayat yang begitu luar biasa menempatkan posisi amil zakat di situ. Jika kesejahteraan para petugas amil zakat terjamin insyaAllah mereka dapat memegang amanah dengan lebih baik lagi.
Jadi para amil zakat boleh menggunakan haknya, kecuali bagi amil yang memang diharamkan untuk menerimanya (seperti keluarga Rasulullah SAW – HR Sahih Muslim 1072).
Mengenai kebutuhan operasional, menurut Fatwa MUI No. 8 Tahun 2011 seharusnya ada dana bantuan dari pemerintah, namun jika tidak ada atau tidak memadai, maka dana zakat dari porsi amil atau fissabilillah dapat digunakan dalam batas sewajarnya. Begitu juga dana infaq, yang juga dapat digunakan untuk menunjang kebutuhan operasional termasuk sewa gedung selain untuk memberikan gaji yang layak kepada segenap petugas zakat. Ada beberapa lembaga amil zakat yang memiliki gedungnya dari dana wakaf.
Di balik semakin baiknya kinerja keuangan lembaga zakat seperti disebutkan di atas, ada kisah sedih juga yang sering kita baca dan dengar. Ketidakjujuran petugas amil zakat yang terungkap misalnya dalam kasus korupsi dana zakat sebesar 461 juta rupiah tahun lalu di Pagaralam, Sumatera Selatan atau penyalahgunaan dana zakat sebesar 7 milyar rupiah di Aceh tahun 2012.
Ada korupsi dana zakat hingga Rp 461 Jt, 2015 di Pagaralam, SumselCLICK TO TWEET
Langkah perbaikan ke depan
Aktifitas zakat sudah banyak dinikmati manfaatnya dikarenakan adanya peranan amil zakat salah satunya. Seperti yang selalu disampaikan dalam pelatihan Sakinah Finance, menyalurkan zakat melalui lembaga amil zakat dapat menghindari sifat riak dan penyaluran yang tidak tepat sasaran. Maka dari itu kita tingkatkan sinergi keluarga kita dengan badan amil zakat yang sudah ada.
Kekurangan yang kita lihat di sana sini dalam operasional badan amil zakat ini harus kita perbaiki bersama. PR yang ada antara lain adalah sistem pelaporan yang harus ditingkatkan agar tepat waktu dan mudah diakses. Praktik audit juga seharusnya mencakup berapa kecepatan waktu penyaluran jangan sampai dana zakat bersaldo melebihi batas wajar sehingga terpaksa dibawa ke tahun selanjutnya.
Sistem pelaporan dan pengawasan lembaga amil zakat harus ditingkatkanCLICK TO TWEET
Pengawasan juga dilakukan agar penyaluran dana zakat tepat sasaran dan tidak tumpang tindih serta penggunaan dana zakat dan dana lainnya untuk menunjang biaya operasional selalu dalam batas kewajaran. Dengan sistem akuntabilitas yang baik tentu saja makin berbondong – bondong masyarakat sadar zakat. Wallahu a’lam bis-shawaab. Salam Sakinah!
Dr. Murniati Mukhlisin, M.Acc. Konsultan Sakinah Finance, Colchester-Inggris
Foto cover dalam artikel ini diambil dan diedit dari Oxfam


Read more: http://sakinah.mysharing.co/14745/kemana-zakat-kita/#ixzz402WzhA3A

Monday, 8 February 2016

KNKS Bisa Berperan dengan Bekerja Secara Efektif

Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) bisa memainkan peranan dalam menjawab tantangan eksternal industri keuangan syariah Indonesia.
farouk[1]Chairman Center for Islamic Studies in Finance, Economics and Development Farouk Alwyni mengatakan, KNKS bisa berperan dalam mendorong industri keuangan syariah dengan bekerja secara efektif. Salah satu peran penting adalah dengan menjawab tantangan-tantangan eksternal yang menghadang industri keuangan syariah.

“KNKS bisa memainkan peranan dalam menjawab tantangan-tantangan eksternal seperti kurangnya dukungan kebijakan yang memihak perkembangan keuangan syariah, masih minimnya kesadaran masyarakat Muslim Indonesia untuk mulai menggunakan produk-produk berbasis syariah, dan lingkungan regulasi yang terkesan lebih birokratis ketimbang lembaga keuangan konvensional,” ujarnya.

Selain itu, tambahnya, KNKS juga perlu mengoptimalkan posisinya dalam mengakomodasi kebutuhan-kebutuhan terkait dengan perubahan-perubahan kebijakan pemerintah yang diperlukan, baik yang bersifat langsung terhadap industri keuangan Syariah maupun yang tidak langsung.

“Di samping itu, KNKS juga bisa memberikan perhatian yang lebih terhadap instrumen keuangan syariah yang bersifat langsung, misalnya optimalisasi aset wakaf yang sebenarnya bisa di lakukan dengan menerapkan pendekatan Public-Private-Partnership (PPP),” pungkas Farouk.

Di awal tahun ini pemerintah meresmikan pembentukan KNKS. Tak tanggung-tanggung komite ini dipimpin langsung oleh Presiden RI Joko Widodo, yang akan memantau penerapan masterplan pengembangan keuangan syariah. KNKS merupakan suatu komite koordinasi kebijakan yang beranggotakan wakil pemerintah seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Kementerian BUMN, Bappenas, dan kementerian terkait, serta otoritas yang berwenang seperti Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia.



Sumber : http://keuangansyariah.mysharing.co/knks-bisa-berperan-dengan-bekerja-secara-efektif/