Monday, 18 January 2016

Sertifikasi Halal Tingkatkan Nilai Ekspor

Sertifikasi halal menjadi nilai tambah untuk meningkatkan nilai ekspor produk halal Indonesia dalam persaingan di pasar global.
Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Lukmanul Hakim, menyebutkan, saat ini industri produk halal semakin meningkat setiap tahunnya. Peningkatan tersebut tidak hanya di industri besar tapi juga di Usaha Kecil dan Menengah (UKM).
“Halal menjadi sebuah potensi yang sangat besar. Karena halal bisa menjadi peluang dari kreatifitas dan sebagai nilai tambah terutama di industri pangan dan kuliner. Apalagi persaingan bisnis semakin ketat, maka diperlukan nilai tambah salah satunya dengan halal,”  kata Lukman kepada MySharing, di Jakarta, pekan lalu.
Lukman menegaskan, halal kini sudah menjadi tren di dunia. Bahkan sepertiga polulasi dunia adalah Muslim. Islam menjadi salah satu agama terbesar yang paling cepat berkembang, hingga mencapai 1,6 miliar orang. Pertumbuhan ekonomi negara-negara Muslim relatif signifikan dengan rata-rata pertumbuhan perkapita sekitar 6,8 persen. Pasar produk halal dunia diperkirakan mencapai 2,3 triliun US dolar
“Indonesia baru memanfaatkan peluang ekspor dibawah 1 persen dari total 2,3 triliun US dolar tersebut. Perdagangan international dapat ditingkatkan melalui sertifikasi halal,” kata Lukman.
Menurutnya, pertumbuhan tahunan produk halal mencapai 16 persen. Indonesia meski pun belum meningkat secara  signifikan, namun nilai ekspor produk halal Indonesia di tahun 2014 meningkat 62,88 persen. Jika dibandingkan dengan nilai ekspor produk halal Indonesia tahun 2010 yang tercatat sebesar USD 468,84 juta.
Lukman berharap halal dalam Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) menjadi mandatory, sehingga akan memberikan peluang bagi pengusaha lokal untuk bisa bersaing dan memberikan jaminan keamanan bagi konsumen Muslim.
“Tidak hanya itu, halal juga akan menjadi pilihan dan membangun konsumen yang loyal di Indonesia, sehingga para pengusaha Indonesia bisa bersaing di pasar global,” tegasnya.

Tuesday, 12 January 2016

MUI: Jasa Hukum Wajib Bersertifikasi Halal

Komisi Bidang Hukum dan Perundang-Udangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa jasa hukum yang diberikan advokat diwajibkan memiliki sertifikasi halal.

Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan MUI, Ikhsan Abdullah (kemeja putih).
Dalam sebuah seminar bertajuk “Strategi Merebut Pasar MEA dengan Produk Halal,” yang digelar di Jakarta, pada pekan lalu, Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan MUI, Ikhsan Abdullah, mengatakan, jasa hukum yang diberikan advokat atau konsultasi hukum juga diwajibkan memiliki sertifikat halal sebagaimana pelaku usaha untuk industri makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetik dalam Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH).
“Oh iya, jasa, hukum, notariat, arsitektur, termasuk apapun itu termasuk produk kan, produk jasa,” kata Ikhsan. Baca: PERADI Pertanyakan Advokat Harus Halal
Menurut Ikhsan, ketentuan dalam UU JPH tidak hanya mencakup pelaku usaha dalam bidang produk barang atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik saja. Melainkan, kata dia, mencakup produk jasa hukum yang diberikan oleh konsultan hukum.
Ikhsan pun merujuk pada frasa produk, sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 1 UU JPH, yang di dalamnya termasuk jasa hukum. Itu semua, tegas dia, diatur dalam UU JPH karena sudah menjadi ketentuan maka implikasinya semua produk jasa wajib disertifikasi.
Pada kesempatan itu, Ikhsan juga mencontohkan, bentuk sertifikasi yang dilakukan terhadap pemberi jasa hukum. Misalnya dalam hal perjanjian. “Anda kan seorang lawyer pasti ada kaitannya dengan membuat perjanjian. Perjanjian yang disyaratkan kan harus halal itu. Di BW (KUH Perdata) disebutkan harus dengan klausa halal,” kata Ikhsan yang menjabat sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Advokat Halal.
Senada dengan Ikhsan, Wakil Sekretaris Pengurus Pleno Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI)  Halal Food Council (WHFC), Asrorum Ni’am Sholeh. Ni’am mengatakan DSN MUI telah berupaya melakukan sosialisasi ke sejumlah advokat atau konsultan hukum terkait dengan kewajiban sertifikat ini.
Meski sosialisasi itu tidak dilakukan secara khussu dan menyeluruh, Ni’am berharap peran organisasi profesi advokat seperti Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) bisa membantu dan mendorong anggotanya mensosialisasikan.
”Parsial, kalau secara menyeluruh dan khusus belum. Lebih baik internal PERADI memberikan penyadaran kepada para advokat. PERADI kan asosasi, jangan semua itu dibebankan dan ekspektasi berlebih kepada lembaga,” papar Ni’am.

Halalbooking Tumbuh Tiga Kali Lipat Per Tahun

Umat muslim yang semakin gencar berwisata membuat laman penyedia jasa traveling menjamur, termasuk Halalbooking.
halalbookingHalalBooking.com merupakan sebuah platform pemesanan wisata online yang fokus pada pasar muslim. Perusahaan yang berbasis di Inggris ini berdiri sejak 2009 dan kini telah bernilai 30 juta dolar AS. Chairman Halalbooking Elnur Seyidli, mengatakan perusahaannya telah tumbuh tiga kali lipat setiap tahun sejak pembentukannya.
“Pada 2015 kami memperoleh serangkaian investasi sebesar 1 juta dolar AS dan berencana untuk IPO (initial public offering/penawaran saham perdana ke publik) sebesar 1 miliar dolar pada 2018,” katanya dilansir dari laman Salaam Gateway, Senin (11/1). Baca: MUI Beri Pemahaman Syariah Lewat Digital
Berdasar State of the Global Islamic Economy Report 2014/15 yang disusun oleh Thomson Reuters bersama dengan DinarStandard, pengeluaran wisatawan muslim mencapai 142 miliar dolar AS pada 2014, atau sekira 11 persen dari pengeluaran wisata global. “Sampai saat ini kami telah melayani lebih dari 4000 konsumen,” ujar Elnur.
Kontribusi konsumen Muslim terhadap perekonomian digital global diperkirakan mencapai 107 miliar dolar AS pada 2014. Laporan Digital Islamic Economy 2015, oleh Thomson Reuters dan DinarStandard, memproyeksikan kontribusi tersebut akan menjadi 277 miliar dolar pada 2020. Baca: Tren Digital 2016: Media Sosial Kian Berbayar
Pada 2015 Halalbooking keluar sebagai pemenang World’s Best Halal Travel Website 2015 pada ajang World Halal Travel Summit & Expo 2015 di Abu Dhabi. Laman tersebut tersedia dalam enam bahasa dan punya call centre di 15 negara. Hingga saat ini Halalbooking menerima pemesanan dari 73 negara dalam 45 jenis mata uang.

Sumber : http://mysharing.co/halalbooking-tumbuh-tiga-kali-lipat-per-tahun/

Tuesday, 5 January 2016

OJK Fasilitasi Link and Match Universitas dan Bank Syariah


Kuliah Umum Ekonomi Islam di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM). Foto: FEB UGMKuliah Umum Ekonomi Islam di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM). Foto: FEB UGM

Isu tak sinkronnya lulusan sarjana ekonomi syariah dengan kebutuhan industri berupaya dijembatani oleh OJK.
Sumber daya manusia (SDM) menjadi unsur penting pengembangan industri perbankan syariah. Namun, acapkali masih saja muncul isu terkait tidak sesuainya kriteria lulusan sarjana ekonomi syariah dengan kebutuhan perbankan syariah Indonesia.
Kepala Departemen Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ahmad Buchori, mengatakan untuk menyesuaikan suplai SDM dengan kebutuhan bank syariah, OJK berupaya memfasilitasi program link and match. “Sehingga, begitu ingin bergabung ke bank syariah sudah sesuai dengan yang dibutuhkan oleh bank,” katanya, pekan lalu. Baca: OJK Himbau Bank Syariah Siapkan SDM Handal
Sebagaimana yang termuat dalam Roadmap Perbankan Syariah 2015-2019, upaya link and match akan dimulai dengan melakukan focused group discussion (FGD) yang melibatkan otoritas, industri perbankan, perguruan tinggi, dan instansi pemerintah terkait. Selanjutnya akan dilakukan kajian, sehingga dapat menghasilkan rekomendasi untuk penyempurnaan kurikulum perbankan syariah yang lebih tepat.
 
 
OJK sendiri menargetkan pengembangan standar kurikulum perbankan syariah di perguruan tinggi rampung pada 2017. “Kami berharap apa yang dikerjakan di perguruan tinggi tidak hanya terkait teori fikih tapi langsung implementasinya, sehingga saat lulus apa yang dipelajari di perguruan tinggi dan hasil risetnya bisa digunakan saat menjadi praktisi,” jelas Buchori. Baca: Sinergi Pengembangan SDI Syariah di Yogyakarta.

Selain itu, lanjut Buchori, pihaknya juga mengimbau perbankan syariah untuk mendirikan minibank syariah di perguruan tinggi sebagai tempat praktek mahasiswa. “Kami juga minta bank syariah untuk membuat minibank di kampus, jadi apa yang sudah diperoleh dari teori langsung dipraktikkan,” ujarnya.

OJK menargetkan standar kurikulum #perbankansyariah di perguruan tinggi rampung pada 2017 




Sumber : http://keuangansyariah.mysharing.co/ojk-fasilitasi-link-and-match-universitas-dan-bank-syariah/

Friday, 1 January 2016

2016, Ekonomi Indonesia Berpotensi Lebih Baik

Mengacu kepada kondisi kepastian ekonomi global menjelang tutup tahun 2016 ini,
ekonomiIndonesia300x200
Add caption
Menteri Keuangan R.I. – Bambang P.S. Brodjonegoro merasa optimistis, bahwa kondisi ekonomi nasional pada tahun 2016 akan berpotensi lebih baik dibandingkan tahun 2015.
“Kita sudah mengetahui halangan di sisi global. Dari sisi domestik, kita harus bisa merespon apa yang terjadi di luar,” ungkap Bambang di Jakarta baru-baru ini.
Bambang lalu mengungkapkan, bahwa Indonesia harus selalu siap didalam merespon segala kondisi di ranah global, seperti saat ini kondisi global sangat dipengaruhi oleh pengumuman kenaikan tingkat suku bunga The Fed, kemudian perubahan pola ekonomi Tiongkok dari basis investasi ke konsumsi, lalu juga harga komoditas yang tetap rendah.
“Ekspor ke Tiongkok harus lebih banyak didorong produk akhir consumption goods, bukan lagi bahan mentah. Kemudian, kita jangan lagi mengandalkan komoditas, kita harus mencari sumber pertumbuhan yang berasal dari manufaktur,” jelas Bambang lagi. Menkeu.
Satu hal lagi ditambahkan Bambang, bahwa ekonomi domestik Indonesia sendiri harus bisa digenjot, salah satunya dari belanja infrastruktur yang lebih baik lagi, karena infrastruktur sendiri bisa menjadi sumber pertumbuhan. Demikian Bambang Brodjonegoro – Menteri Keuangan R.I.



Sumber : http://mysharing.co/2016-ekonomi-indonesia-berpotensi-lebih-baik/

Wednesday, 30 December 2015

Belanja saat Diskon Sesuai Syariah

Belanja saat diskon, jadi boros atau hemat? Bagaimana tips belanja saat diskon secara syariah?
Saat Boxing Day dua tahun lalu, Sakinah Finance memberikan tips kepada yang suka (baca: gila) belanja (shopaholic) supaya tidak berlomba-lomba mengantri untuk mendapatkan barang serba diskon. Hal ini untuk menghindari belanja menggebu-gebu (impulse shopping) atau belanja yang tiada manfaatnya (mubazir).
Kali ini kami ingin berbagi tentang apa rahasia di balik Boxing Day atau pesta belanja saat diskon lainnya yang juga kita dapati di Indonesia saat lebaran atau natalan. Apakah ada tips bagi yang ingin belanja tapi pada saat yang bersamaan berhemat (saver) saat musim diskon?
Foto: Herman dan Rahmi saat Boxing Day di York, Inggris
Foto: Herman dan Rahmi saat Boxing Day di York, Inggris
Boxing Day
Boxing Day yang diadakan kemarin serempak di semua kota di negaranya David Cameron ini menjadi pesta rakyat pasca natalan. Menurut The Guardian kemarin, diperkirakan ada 14 juta pembeli yang belanja antara £2.74 milyar hingga £2.9 milyar pada hari itu.
Sedangkan Black Friday, suatu program diskon besar-besaran serupa Boxing Day meniru tradisi negaranya Barrack Obama mengalami peningkatan belanja pembeli sebesar £1.4 milyar di Inggris bulan lalu.
Kalau Boxing Day diadakan serempak pada 26 atau 27 Desember sejak tahun 1830an, Black Friday dibuat setiap hari Jumat setelah Thanksgiving Day sejak tahun 1932.
Mengapa diskon?
Sebagian perusahaan akan tutup buku setiap akhir tahun. Artinya mereka berusaha untuk menghabiskan stok yang ada di tokonya menjelang tutup buku, apakah salah satunya di bulan November saat Black Friday dan apakah Desember saat Boxing Day.
Bagi negara empat musim seperti di bumi daratan Eropa, penghabisan stok juga dilakukan di saat pergantian musim, dari musim gugur (Spring) ke musim panas (Summer) contohnya.
Pembeli yang jeli akan tahu tema, motif dan model apa dari tahun ke tahun atau musim ke musim yang mempengaruhi minat belinya. Umumnya produk bertema khas dengan model tertentu tahun itu, jadi pembeli tidak akan minat membeli lagi di tahun selanjutnya. Maka dari itu barang produksi tahun ini harus habis sebelum bergantinya tahun dan musim.
Click 2 Tweet: Belanja saat diskon, jadi boros atau hemat? Bagaimana tips belanja saat diskon secara syariah?
Di Indonesia, hampir semua toko misalnya di Tanah Abang atau Thamrin City akan mengambil kesempatan untuk menggenjot keuntungaan saat tertentu misalnya lebaran dan perayaan hari besar lainnya, musim haji serta bulan mulainya tahun ajaran baru atau bulan masuk kuliah. Namun setelah toko sepi, pesta belanja saat diskon atau penghabisan stok mulai digelar.
Taktik
Ketika barang-barang sisa masih didapati di gudang, maka para toko akan bergegas menjual dengan memotong keuntungan separuhnya atau tidak mengambil untung asalkan pulang modal dan semua biaya pokok tertutup (break-even point). Barang-barang cacat produksi atau sisa pabrik pun dijual dengan harga yang sangat miring asalkan tidak menjadi barang onggokan di toko.
Mengapa demikian? Jika stok habis, penjualan toko-toko atau perusahaan akan naik, untung tentu saja naik atau kalaupun stabil yang jelas kinerja akan naik. Selanjutnya perusahaan juga akan dapat memproduksi barang baru lagi, menggunakan gudang yang sudah kosong dan mengejar keuntungan baru lagi.
Bagaimana dengan pembeli?
Bagi yang ingin memenuhi kebutuhan baju baru, alat rumah tangga baru, dan buku-buku memang menunggu masa diskon adalah pilihan tepat.
Namun para keluarga perlu memerhatikan beberapa hal seperti pertama, menuliskan barang yang diperlukan, apakah memang butuh atau hanya ingin dan ikut-ikutan. Ingat semua yang kita belanjakan juga harus memenuhi tujuan-tujuan syariah (Maqasid Syariah) yang sering disentuh saat pelatihan Sakinah Finance.
Kedua, apakah sudah ada dana untuk membeli barang-barang yang sudah dituliskan tadi? Jika tidak, sebaiknya jangan dipaksakan hingga sambil harus berhutang.
Ketiga, apakah barang-barang tersebut dapat digunakan minimal dalam masa satu tahun ke depan? Maksudnya jangan sampai barang yang dibeli hanya akan dipakai beberapa saat saja.
Anggaran
Umumnya perencana keuangan di Amerika dan Inggris menyarankan belanja baju dan sepatu saja adalah sebesar 5-10% dari total gaji setahun. Hal ini juga melihat ukuran rata – rata belanja keluarga di negara maju misalnya di Inggris. Menurut Office for National Statistics, bagi keluarga beranak dua, belanja baju dan sepatunya pada tahun 2013 adalah sekitar £1,200 atau Rp.24 juta dalam satu tahun.
Jika mengikuti persentase di atas, untuk ukuran di Indonesia dengan keluarga berpenghasilan Rp.100 juta pertahun maka belanja baju dan sepatunya adalah sekitar Rp.5-10 juta per keluarga dalam satu tahun.
Namun berbeda dengan Indonesia, penduduk yang tinggal di empat musim memerlukan baju lebih bervariasi bukan hanya model tetapi juga fungsinya sesuai dengan musimnya.
Click 2 Tweet: Tips belanja saat diskon: tulis kebutuhannya, jangan berutang, beli hanya yang dibutuhkan
Kesimpulan
Di mata perusahaan, pembeli itu ada dua macam: yang suka belanja barang keluaran model terbaru dan pembeli yang tidak peduli dengan model atau produk cacat asal harganya dibanting.
Nah, bagi pembaca yang pebisnis, sudah tahu kan bagaimana memasang strategi bisnisnya? Secara syariah, tentu saja rukun jual beli harus dipenuhi, kejujuran akan informasi produk harus diinformasikan kepada pembeli, dan tidak berniaga dengan saling menyakiti (lihat QS An-Nisa (4): 29).
Belanja saat diskon bagi pembeli yang cerdik. Belanja kebutuhan rumah tangga setahun sekali saat program diskon bisa menghemat asalkan kembali ke tips-tips di atas; terencanakan dengan baik, sesuai dengan tujuan syariah, dan tidak memaksakan semua keinginan.
Rasulullah SAW pernah mengajarkan Fatimah Az-Zahra putrinya dan Ali bin Abi Thalib menantunya, bagaimana mengendalikan keinginannya yang waktu itu ingin meminta pembantu (khadimat) yaitu dengan banyak berzikir; tasbih, tahmid, takbir masing-masing 10 kali setelah sholat dan 33 kali sebelum tidur (HR Bukhari dan Muslim). Alangkah baiknya anjuran ini kita amalkan untuk mengendalikan ribuan keiginan kita. Jadi, cermatlah sebelum jor-joran belanja saat diskon! Wallahu a’lam bis-shawaab. Salam Sakinah!



Read more: http://sakinah.mysharing.co/14728/belanja-saat-diskon-sesuai-syariah/#ixzz3vrd6GZ00

Wednesday, 23 December 2015

DSN MUI Syahkan Empat Fatwa

Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) telah membahas dan mengesahkan empat fatwa. Fatwa ini diharapkan dapat mendorong pengembangan keuangan syariah Indonesia.
Wakil Kepala Badan Pelaksana Harian (BPH) DSN MUI, Jaih Mubarok, menuturkan, DNS MUI telah membahas dan mengesahkan empat fatwa yaitu mencakup sertifikat deposito syariah, anuitas syariah untuk program pensiun, pedoman transaksi voucher multi manfaat syariah, dan Badan Pengelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Syariah.
“Kami telah membahas dan mengesahkan fatwa tersebut pada Selasa 22 Desember 2015. Empat fatwa ini tentunya berisikan sejumlah perbaikan yang merupakan kelanjutan fatwa kesepakatan Ijtima Ulama tentang BPJS Syariah pada Juni 2015 lalu di Tegal,” kata Jaih kepada MySharing, di Jakarta, Rabu (23/12). Baca: 2016, DSN MUI akan Terbitkan FatwaSDS dan Anuitas Syariah.

Jaih menjelaskan, pembahasan dan pengesahan fatwa soal BPJS Syariah, dimaksudkan untuk menerangkan mana yang menjadi hak dan kewajiban para penerima BPJS Syariah. Ditambah dengan pemisahan Dana Jaminan Sosial dengan BPJS. Sehingga diharapkan pengguna BPJS Syariah sudah memahami hak dan kewajiban dan tidak ada lagi kebingunan soal biaya yang akan ditanggung.
 
Adapun untuk pihak yang akan mengelola, Jaih menyarankan akan lebih ideal apabila BPJS Syariah bisa berdiri sendiri, di luar dari BPJS yang sudah ada sekarang ini. Namun demikian, lanjut dia, tentu akan didahulukan pilihan-pilihan lain yang paling mungkin dilakukan dalam waktu dekat, seperti membuat BPJS Syariah. “Ya seperti semacam unit ataupun sebuah produk di dalam BPJS yang ada,” ujarnya.

Namun begitu, Jaih menyebutkan terkait syarat rumah sakit, klinik atau dokter yang diperbolehkan memberikan pelayanan kepada pengguna BPJS Syariah, tidak sampai ada dalam pembahasan yang telah dilakukan. Jaih menegaskan, tidak ada pelarangan ataupun perintah untuk rumah sakit, klinik atau dokter, termasuk yang beragama non Muslim untuk melayani peserta BPJS Syariah.

“MUI tidak memiliki kuasa untuk menargetkan penerapan BPJS Syariah akan dilakukan, namun meminta untuk terlebih dahulu membuat fatwa yang ada untuk disahkan atau diadopsi menjadi peraturan perundang-undangan,” tegas Jaih.

Menurutnya, meski butuh banyak perbaikan, diharapkan fatwa yang ada bisa terhindar dari hal-hal yang dilarang dalam agama saat BPJS Syariah dioperasikan nanti. “Apabila sudah dioperasikan nanti, kami berharap fatwa yang telah disahkan oleh DSN MUI akan terjauh dari gharar, maisir dan riba,” pungkasnya.


Sumber : http://mysharing.co/dsn-mui-syahkan-empat-fatwa/