Sunday, 23 August 2015

Pembentukan BPJS Syariah Diusulkan Bertahap

Manajemen BPJS bersama dengan DSN MUI, OJK, dan pemangku kepentingan lainnya sedang mendiskusikan tersedianya layanan BPJS Syariah. Salah satu yang mengemuka adalah hadirnya roadmap pembentukan BPJS Syariah.
logo bpjs sayriah

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (IKNB OJK) Edy Setiadi, mengatakan sebagaimana pendirian bank syariah di masa awalnya, bank syariah disebut sebagai bank bagi hasil. Oleh karena itu, dalam pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) pun harus dibuat roadmap.

“Roadmap yang terdiri dari beberapa fase seperti apa BPJS Syariah. Seperti di saat awal ketika menetapkan bank syariah kita sungkan sebut bank syariah tapi sebutnya bank bagi hasil, setelah itu baru kenalkan bank syariah,” ujar Edy dalam Keynote Speech Seminar Menyikapi Fatwa MUI tentang BPJS Kesehatan di Gedung IASTH Universitas Indonesia, Jumat petang (21/8).

Edy melihat pembentukan BPJS Syariah dari dua sisi, yaitu sisi kelembagaan dan operasional. Di sisi kelembagaan, menurutnya, harus berevolusi. “Tidak harus dari awal bentuknya full fledged BPJS Syariah, sehingga berevolusi dari bentuknya window syariah dulu, lalu unit syariah, kemudian menjadi full fledged,” kata Edy. Baca: Ini Hasil Kesepakatan BPJS dan MUI Soal BPJS Syariah!

Sisi kelembagaan ini tentu terkait dengan perbaikan sisi operasional mengenai bagaimana mengoptimalkan pelayanan dan pengelolaan pendanaannya. Dalam fase awal sebagai window, lanjut Edy, di dalamnya bisa terdapat bagian konsultasi dengan DSN MUI, walau tidak perlu secara definitif. “Nanti fase kedua terbentuk unit syariah. Nah, kalau itu secara operasional harusnya sudah diperbaiki, pelayanannya lebih baik. Di unit syariah tadi ada tenaga tetap yang masuk ke BPJS itu sendiri. Baru setelah operasional baik bisa spin off BPJS Syariah,” tukas Edy. Baca: BPJS Gak Perlu Label Syariah

Sementara, Akademisi UI Buddi Wibowo, menuturkan akad iuran BPJS perlu diperjelas apakah bentuknya seperti asuransi konvensional (transfer of risk), apakah hibah (takaful) atau tabungan (provident fund). “Bentuk yang ideal adalah provident fund, yaitu tabungan dicatat untuk setiap individu, dan berkurang dengan semakin banyaknya klaim. Ini seperti haknya Singapore Central Provident Fund yang sangat efektif dalam memobilisasi dana domestik,” jelas Buddi.



Sunday, 9 August 2015

BPJS Syariah Harus Miliki Dana Tabarru


Seorang warga menunjukan kartu BPJS Kesehatan.
Seorang warga menunjukan kartu BPJS Kesehatan.

 
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kehadiran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Syariah merupakan sebuah keniscayaan bagi masyarakat Muslim. Dalam BPJS yang ada sekarang ini masih terdapat unsur yang tidak sesuai prinsip syariah.

"Mengandung gharar (ketidakjelasan) dan sangat berpotensi mngandung riba yang dilarang syariah," ucap Ketua I Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI), Agustianto kepada ROL, belum lama ini.

Menurutnya pengaturan BPJS Syariah tidaklah sulit. Dana-dana premi yang dikumpulkan dari nasabah syariah hendaknya dibuatkan rekening khusus. "Dananya dibagi dua, ada dana tabarru' dan non tabarru'," ucapnya.

Dari dana tabarru' nantinya bisa digunakan untuk memproteksi atau klaim nasabah yang sakit. Dana tabarru' tidak terdapat dalam BPJS sekarang ini sehingga timbul ketidakjelasan.

"Kalau nanti di BPJS Syariah memberi klaim untuk orang sakit, artinya ada dana sosial yang diperuntukkan," kata pengamat ekonomi syariah ini.

Bagian dana yang lainnya digunakan untuk ujrah (upah) bagi pengelola BPJS. Inilah konsep asuransi syariah, memisahkan dana tabarru’ dengan dana yang bukan tabarru’ sehinga tidak bercampur dana tabarru dan dana bukan tabarru’.

Dana yang terkumpul harus dikelola dan diinvestasikan sesuai nilai-nilai syariah. Tidak boleh diputar atau digunakan di luar syariah.

Yang terpenting, dana yang terkumpul harus diinvestasikan pada investasi yang halal, produktif (menguntungkan), sedikit resikonya dan mendatangkan manfaat bagi perekonoman Indonesia baik dalam skala mikro maupun makro. Misalnya investasi di Sukuk Negara (SBSN), perbankan syariah dan sukuk corporate syariah seperti multifinance syariah, pegadaian syariah, Lembaga Pembiayaan Ekspor Syariah (Indonesia Exim bank) serta pasar modal syariah.



Sumber: http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/syariah-ekonomi/15/08/08/nsrsj9349-bpjs-syariah-harus-miliki-dana-tabarru

Tuesday, 14 July 2015

Bank Dunia Janji Bawa Keuangan Syariah Mengglobal

Bank Dunia Janji Bawa Keuangan Syariah MengglobalIlustrasi
Tak hanya negara muslim, sistem keuangan syariah juga akan diperkenalkan pada negara-negara nonmuslim.
Bank Dunia berjanji bakal membantu pertumbuhan industri keuangan syariah semakin luas. Tak hanya negara muslim, perangkat keuangan Islam ini juga diharapkan masuk ke negara nonmuslim.

Komitmen Bank Dunia tersebut tertuang dalam Nota Kesepahaman dengan The General Council for Islamic Banks and Financial Institutions (CIBAFI).

Mengutip laman Zawya, Jumat, 10 Juli 2015, nota kesepahaman ini bakal mencakup saling berbagi informasi, pengalaman, penelitian, dan membantu mempromosikan industri jasa keuangan syariah di dunia.

"Penandatanganan ini menunjukan komitmen Bank Dunia dalam pengembangan industri jasa keuangan syariah," kata Head of Islamic Finance, Finance & Globarl Practices, Bank Dunia, Abayomi Alawode.

Menurut Alawode, sebagian industri yang tengah berkembang, keuangan syariah bakal mempengaruhi sistem keuangan global.

Dengan harapan industri ini bisa membantu mendukung kegiatan ekonomi sektor riil terutama dalam mengakhiri kemiskinan dan meningkatan kemakmuran bersama.



Sumber : http://www.dream.co.id/dinar/bank-dunia-janji-bawa-keuangan-syariah-mengglobal-1507109.html

Bank Dunia-CIBAFI Ratifikasi MoU Promosikan Perbankan Syariah

Bank Dunia
Bank Dunia
A+ | Reset | A-
REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Perwakilan Bank Dunia menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan perwakilan Dewan Pusat Institusi Perbankan dan Keuangan Syariah (CIBAFI), pada Senin (13/7). MoU ini bertujuan untuk mempromosikan sistem perbankan syariah secara global.

Dua organisasi tersebut telah berkomitmen untuk bekerja sama dalam menyebarluaskan informasi tentang riset keuangan Islam. Seperti dilansir media hukum Out Law, Senin (13/7), cakupan perbankan syariah tidak hanya untuk negara-negara Islam, melainkan semua negara pada umumnya.

Kepala Keuangan Islam pada Bank Dunia, Abayomi Alawode, menyambut gembira MoU ini.

"Kesepakatan ini merupakan komitmen Bank Dunia dalam mengembangkan industri keuangan syariah. Sebab, hal itu pasti akan berdampak pada cara institusi keuangan global dalam menjaga ekonomi sektor riil. Selanjutnya, berkontribusi bagi pengentasan kemiskinan dan pemerataan pendapatan," ujar dia.

Kerja sama dengan CIBAFI, lanjut Abayomi, sangat penting untuk bisa mengkaji lebih dalam lagi perihal regulasi syariah dan praktik pengawasan keuangan. Demikian pula, kedua lembaga ini akan bisa saling berbagi pengalaman.

Diketahui, dalam setahun terakhir, industri keuangan syariah bisa mengumpulkan aset hingga total 2,5 miliar dolar AS. Apalagi, jangkauannya mulai menjalar ke penjuru dunia.

Pada Januari silam, Direktur Eksekutif Al Huda Centre of Islamic Banking and Economics (CIBE) Muhammad Zubair Mughal mengungkapkan, ada lebih dari 1.500 institusi perbankan syariah. Mereka menyediakan pelbagai layanan, seperti kredit, sukuk, simpan pinjam, dan kredit mikro di lebih dari 90 negara.

Sekira 40 persen dari negara itu berpenduduk mayoritas non-Muslim. Adapun 76 persen lainnya, merambah kuat di negara-negara Muslim, termasuk Qatar, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Malaysia, Pakistan, dan Indonesia.


Sumber : http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/syariah-ekonomi/15/07/14/nrgivb-bank-duniacibafi-ratifikasi-mou-promosikan-perbankan-syariah

Bank Muamalat Salurkan Rp 125 M ke Citifin Syariah

Petugas melayani nasabah di salah satu kantor cabang Bank Muamalat, Jakarta, Selasa (10/3).
Petugas melayani nasabah di salah satu kantor cabang Bank Muamalat, Jakarta, Selasa (10/3).
A+ | Reset | A-
JAKARTA -- Bank Muamalat Indonesia kembali menyalurkan pembiayaan kepada Citifin Multi Finance Syariah. Dengan tambahan pembiayaan Rp 50 miliar kali ini, total pembiayaan yang disalurkan Bank Muamalat kepada Citifin mencapai Rp 125 miliar.

Pembiayaan ini disalurkan dengan akad wakalah bil ujrah (channeling) dengan jangka pencairan 36 bulan. Citifin akan menggunakan dana ini sebagai modal pembiayaan kendaraan kepada konsumennya.

Direktur Perbankan Ritel Bank Muamalat Adrian A. Gunadi menyatakan, bisnis ritel 57 persen dari portofolio Bank Muamalat. Pembiayaan multi finance juga ikut mendorong bisnis ritel dan target pasar yang ingin dikembangkan Bank Muamalat.

Mult finance jadi salah satu segmen utama bisnis ritel Bank Muamalat karena makin membuka akses masyakat menengah ke bawah. Apalagi OJK mendorong bisnis multi finance untuk berperan lebih luas, termasuk untuk meningkatkan pangsa pasar keuangan syariah yang masih di bawah lima persen.

''Bisnis ritel harus bisa masuk ke segmen yang lebih kecil lagi. Ini juga salah satu fokus bisnis ritel untuk mengembangkan produk,'' kata Adrian di Kantor Citifin, Senin (13/7).

Portofolio pembiayaan multi finance hingga Juni 2015 ini mencapai Rp 3 triliun dan ditargetkan bisa mencapai Rp 4 triliun hingga akhir tahun.

''Dalam rencana bisnis kami, alokasi pembiayaannya sekitar 10 persen atau Rp 10 triliun dari total pembiayaan dalam dua tahun mendatang,'' ungkap Adrian.

Bank Muamalat dan Citifin mempunyai segmen spesifik. Citifin punya segmen yang tidak disentuh Bank Muamalat dan sebaliknya. Kerja sama ini membantu memperluas dan membesarkan bisnis kedua institusi dan industri keuangan syariah secara umum.

Ke depan, Bank Muamalat juga ingin bisa melakukan cross sellingmisalnya dengan membuat paket produk Bank Muamalat dengan produk Citifin atau produk seperti pembiayaan umrah yang punya nilai ekonomi besar untuk bank.


Sumber : http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/syariah-ekonomi/15/07/13/nrfmq9-bank-muamalat-salurkan-rp-125-m-ke-citifin-syariah

Sunday, 12 July 2015

BPRS Majukan UMKM Melalui Linkage Program dengan Bank Syariah

Kerjasama linkage program dengan bank syariah sangat membantu BPRS didalam melayani kebutuhan pembiayaan sektor UMKM.
BPRS Artha Madani
BPRS Artha Madani
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) mempunyai peran yang sangat strategis di dalam mendukung kemajuan sektor UMKM (usaha mikro, kecil dan menengah) di tanah air.
Dengan keberadaan kantor-kantor BPRS yang umumnya dekat secara fisik dengan lokasi para UMKM berada, BPRS menjadi salah satu ujung tombak terdepan di dalam menyalurkan pembiayaan kepada UMKM tersebut.
Sayangnya, kendala keterbatasan modal menjadi permasalahan utama bagi BPRS-BPRS di berbagai daerah tanah air didalam mendukung pertumbuhan UMKM.
Namun demikian, semenjak beberapa waktu lalu dengan adanya kerjasama linkage program antara lembaga perbankan syariah dengan BPRS-BPRS dalam penyaluran fasilitas kredit untuk pengembangan sektor UMKM, maka BPRS-BPRS menjadi bisa lebih menggeliat didalam mendukung pengembangan UMKM di wilayahnya.
Hal tersebut juga yang dirasakan oleh BPRS Artha Madani – Kabupaten Bekasi yang selama ini banyak mendapatkan kepercayaan dari beberapa bank syariah untuk menyalurkan pembiayaan ke sektor UMKM.
Seperti yang terbaru BPRS Artha Madani baru saja mendapat gelontoran dana dari MayBank Syariah sebesar Rp 8,5 miliar untuk tahap I, dalam bentuk executing atau sebagai perantara penyaluran pembiayaan kepada sektor UMKM pada akhir Juni 2015 lalu.
“Selama ini, kami memang bekerjasama linked program dengan beberapa bank umum syariah (BUS) untuk likuiditas,” jelas Direktur Operasional BPRS Artha Madani – Betty Royani kepada MySharing kemarin (10/07/2015).
Menurut Betty Royani, dukungan dari bank syariah melalui linkage program tersebut sangat membantu mendukung kiprah BPRS Artha Madani secara lebih optimal dalam melayani kebutuhan pembiayaan UMKM di wilayah operasional BPRS.
“Dukungan linkage program dari bank syarah sangat positif, sehingga kami bisa lebih banyak untuk menjangkau nasabah UMKM yang membutuhkan dana untuk permodalan atau pengembangan usaha. Kami sangat terbantu dengan linkage program,” lanjut Betty Royani.
Menurut Betty Royani, dukungan pendanaan linkage program untuk penyaluran kredit pembiayaan bagi UMKM ini memang sangat penting, terlebih lembaga UMKM yang akan disasar untuk dibiayai oleh BPRS Artha Madani sangat besar potensinya di Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Karawang sebagai wilayah operasional BPRS ini.
“Pasarnya masih luas, sangat potensial sekali. Di wilayah kami memang banyak UMKM dan terus berkembang,” jelas Betty Royani lagi.
Betty Royani sendiri berharap, ke depannya BPRS Artha Madani akan bisa lebih optimal lagi di dalam men-support pengembangan UMKM di wilayahnya. Dukungan pembiayaan bagi sektor UMKM menjadi salah satu prioritas bisnis bagi BPRS Artha Madani.


Sumber: http://keuangansyariah.mysharing.co/bprs-majukan-umkm-melalui-linkage-program-dengan-bank-syariah/#ixzz3ffMNKKIl

Kaleidoskop HMPS EKOSY 2014