Sunday, 9 August 2015

BPJS Syariah Harus Miliki Dana Tabarru


Seorang warga menunjukan kartu BPJS Kesehatan.
Seorang warga menunjukan kartu BPJS Kesehatan.

 
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kehadiran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Syariah merupakan sebuah keniscayaan bagi masyarakat Muslim. Dalam BPJS yang ada sekarang ini masih terdapat unsur yang tidak sesuai prinsip syariah.

"Mengandung gharar (ketidakjelasan) dan sangat berpotensi mngandung riba yang dilarang syariah," ucap Ketua I Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI), Agustianto kepada ROL, belum lama ini.

Menurutnya pengaturan BPJS Syariah tidaklah sulit. Dana-dana premi yang dikumpulkan dari nasabah syariah hendaknya dibuatkan rekening khusus. "Dananya dibagi dua, ada dana tabarru' dan non tabarru'," ucapnya.

Dari dana tabarru' nantinya bisa digunakan untuk memproteksi atau klaim nasabah yang sakit. Dana tabarru' tidak terdapat dalam BPJS sekarang ini sehingga timbul ketidakjelasan.

"Kalau nanti di BPJS Syariah memberi klaim untuk orang sakit, artinya ada dana sosial yang diperuntukkan," kata pengamat ekonomi syariah ini.

Bagian dana yang lainnya digunakan untuk ujrah (upah) bagi pengelola BPJS. Inilah konsep asuransi syariah, memisahkan dana tabarru’ dengan dana yang bukan tabarru’ sehinga tidak bercampur dana tabarru dan dana bukan tabarru’.

Dana yang terkumpul harus dikelola dan diinvestasikan sesuai nilai-nilai syariah. Tidak boleh diputar atau digunakan di luar syariah.

Yang terpenting, dana yang terkumpul harus diinvestasikan pada investasi yang halal, produktif (menguntungkan), sedikit resikonya dan mendatangkan manfaat bagi perekonoman Indonesia baik dalam skala mikro maupun makro. Misalnya investasi di Sukuk Negara (SBSN), perbankan syariah dan sukuk corporate syariah seperti multifinance syariah, pegadaian syariah, Lembaga Pembiayaan Ekspor Syariah (Indonesia Exim bank) serta pasar modal syariah.



Sumber: http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/syariah-ekonomi/15/08/08/nsrsj9349-bpjs-syariah-harus-miliki-dana-tabarru

Tuesday, 14 July 2015

Bank Dunia Janji Bawa Keuangan Syariah Mengglobal

Bank Dunia Janji Bawa Keuangan Syariah MengglobalIlustrasi
Tak hanya negara muslim, sistem keuangan syariah juga akan diperkenalkan pada negara-negara nonmuslim.
Bank Dunia berjanji bakal membantu pertumbuhan industri keuangan syariah semakin luas. Tak hanya negara muslim, perangkat keuangan Islam ini juga diharapkan masuk ke negara nonmuslim.

Komitmen Bank Dunia tersebut tertuang dalam Nota Kesepahaman dengan The General Council for Islamic Banks and Financial Institutions (CIBAFI).

Mengutip laman Zawya, Jumat, 10 Juli 2015, nota kesepahaman ini bakal mencakup saling berbagi informasi, pengalaman, penelitian, dan membantu mempromosikan industri jasa keuangan syariah di dunia.

"Penandatanganan ini menunjukan komitmen Bank Dunia dalam pengembangan industri jasa keuangan syariah," kata Head of Islamic Finance, Finance & Globarl Practices, Bank Dunia, Abayomi Alawode.

Menurut Alawode, sebagian industri yang tengah berkembang, keuangan syariah bakal mempengaruhi sistem keuangan global.

Dengan harapan industri ini bisa membantu mendukung kegiatan ekonomi sektor riil terutama dalam mengakhiri kemiskinan dan meningkatan kemakmuran bersama.



Sumber : http://www.dream.co.id/dinar/bank-dunia-janji-bawa-keuangan-syariah-mengglobal-1507109.html

Bank Dunia-CIBAFI Ratifikasi MoU Promosikan Perbankan Syariah

Bank Dunia
Bank Dunia
A+ | Reset | A-
REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Perwakilan Bank Dunia menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan perwakilan Dewan Pusat Institusi Perbankan dan Keuangan Syariah (CIBAFI), pada Senin (13/7). MoU ini bertujuan untuk mempromosikan sistem perbankan syariah secara global.

Dua organisasi tersebut telah berkomitmen untuk bekerja sama dalam menyebarluaskan informasi tentang riset keuangan Islam. Seperti dilansir media hukum Out Law, Senin (13/7), cakupan perbankan syariah tidak hanya untuk negara-negara Islam, melainkan semua negara pada umumnya.

Kepala Keuangan Islam pada Bank Dunia, Abayomi Alawode, menyambut gembira MoU ini.

"Kesepakatan ini merupakan komitmen Bank Dunia dalam mengembangkan industri keuangan syariah. Sebab, hal itu pasti akan berdampak pada cara institusi keuangan global dalam menjaga ekonomi sektor riil. Selanjutnya, berkontribusi bagi pengentasan kemiskinan dan pemerataan pendapatan," ujar dia.

Kerja sama dengan CIBAFI, lanjut Abayomi, sangat penting untuk bisa mengkaji lebih dalam lagi perihal regulasi syariah dan praktik pengawasan keuangan. Demikian pula, kedua lembaga ini akan bisa saling berbagi pengalaman.

Diketahui, dalam setahun terakhir, industri keuangan syariah bisa mengumpulkan aset hingga total 2,5 miliar dolar AS. Apalagi, jangkauannya mulai menjalar ke penjuru dunia.

Pada Januari silam, Direktur Eksekutif Al Huda Centre of Islamic Banking and Economics (CIBE) Muhammad Zubair Mughal mengungkapkan, ada lebih dari 1.500 institusi perbankan syariah. Mereka menyediakan pelbagai layanan, seperti kredit, sukuk, simpan pinjam, dan kredit mikro di lebih dari 90 negara.

Sekira 40 persen dari negara itu berpenduduk mayoritas non-Muslim. Adapun 76 persen lainnya, merambah kuat di negara-negara Muslim, termasuk Qatar, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Malaysia, Pakistan, dan Indonesia.


Sumber : http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/syariah-ekonomi/15/07/14/nrgivb-bank-duniacibafi-ratifikasi-mou-promosikan-perbankan-syariah

Bank Muamalat Salurkan Rp 125 M ke Citifin Syariah

Petugas melayani nasabah di salah satu kantor cabang Bank Muamalat, Jakarta, Selasa (10/3).
Petugas melayani nasabah di salah satu kantor cabang Bank Muamalat, Jakarta, Selasa (10/3).
A+ | Reset | A-
JAKARTA -- Bank Muamalat Indonesia kembali menyalurkan pembiayaan kepada Citifin Multi Finance Syariah. Dengan tambahan pembiayaan Rp 50 miliar kali ini, total pembiayaan yang disalurkan Bank Muamalat kepada Citifin mencapai Rp 125 miliar.

Pembiayaan ini disalurkan dengan akad wakalah bil ujrah (channeling) dengan jangka pencairan 36 bulan. Citifin akan menggunakan dana ini sebagai modal pembiayaan kendaraan kepada konsumennya.

Direktur Perbankan Ritel Bank Muamalat Adrian A. Gunadi menyatakan, bisnis ritel 57 persen dari portofolio Bank Muamalat. Pembiayaan multi finance juga ikut mendorong bisnis ritel dan target pasar yang ingin dikembangkan Bank Muamalat.

Mult finance jadi salah satu segmen utama bisnis ritel Bank Muamalat karena makin membuka akses masyakat menengah ke bawah. Apalagi OJK mendorong bisnis multi finance untuk berperan lebih luas, termasuk untuk meningkatkan pangsa pasar keuangan syariah yang masih di bawah lima persen.

''Bisnis ritel harus bisa masuk ke segmen yang lebih kecil lagi. Ini juga salah satu fokus bisnis ritel untuk mengembangkan produk,'' kata Adrian di Kantor Citifin, Senin (13/7).

Portofolio pembiayaan multi finance hingga Juni 2015 ini mencapai Rp 3 triliun dan ditargetkan bisa mencapai Rp 4 triliun hingga akhir tahun.

''Dalam rencana bisnis kami, alokasi pembiayaannya sekitar 10 persen atau Rp 10 triliun dari total pembiayaan dalam dua tahun mendatang,'' ungkap Adrian.

Bank Muamalat dan Citifin mempunyai segmen spesifik. Citifin punya segmen yang tidak disentuh Bank Muamalat dan sebaliknya. Kerja sama ini membantu memperluas dan membesarkan bisnis kedua institusi dan industri keuangan syariah secara umum.

Ke depan, Bank Muamalat juga ingin bisa melakukan cross sellingmisalnya dengan membuat paket produk Bank Muamalat dengan produk Citifin atau produk seperti pembiayaan umrah yang punya nilai ekonomi besar untuk bank.


Sumber : http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/syariah-ekonomi/15/07/13/nrfmq9-bank-muamalat-salurkan-rp-125-m-ke-citifin-syariah

Sunday, 12 July 2015

BPRS Majukan UMKM Melalui Linkage Program dengan Bank Syariah

Kerjasama linkage program dengan bank syariah sangat membantu BPRS didalam melayani kebutuhan pembiayaan sektor UMKM.
BPRS Artha Madani
BPRS Artha Madani
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) mempunyai peran yang sangat strategis di dalam mendukung kemajuan sektor UMKM (usaha mikro, kecil dan menengah) di tanah air.
Dengan keberadaan kantor-kantor BPRS yang umumnya dekat secara fisik dengan lokasi para UMKM berada, BPRS menjadi salah satu ujung tombak terdepan di dalam menyalurkan pembiayaan kepada UMKM tersebut.
Sayangnya, kendala keterbatasan modal menjadi permasalahan utama bagi BPRS-BPRS di berbagai daerah tanah air didalam mendukung pertumbuhan UMKM.
Namun demikian, semenjak beberapa waktu lalu dengan adanya kerjasama linkage program antara lembaga perbankan syariah dengan BPRS-BPRS dalam penyaluran fasilitas kredit untuk pengembangan sektor UMKM, maka BPRS-BPRS menjadi bisa lebih menggeliat didalam mendukung pengembangan UMKM di wilayahnya.
Hal tersebut juga yang dirasakan oleh BPRS Artha Madani – Kabupaten Bekasi yang selama ini banyak mendapatkan kepercayaan dari beberapa bank syariah untuk menyalurkan pembiayaan ke sektor UMKM.
Seperti yang terbaru BPRS Artha Madani baru saja mendapat gelontoran dana dari MayBank Syariah sebesar Rp 8,5 miliar untuk tahap I, dalam bentuk executing atau sebagai perantara penyaluran pembiayaan kepada sektor UMKM pada akhir Juni 2015 lalu.
“Selama ini, kami memang bekerjasama linked program dengan beberapa bank umum syariah (BUS) untuk likuiditas,” jelas Direktur Operasional BPRS Artha Madani – Betty Royani kepada MySharing kemarin (10/07/2015).
Menurut Betty Royani, dukungan dari bank syariah melalui linkage program tersebut sangat membantu mendukung kiprah BPRS Artha Madani secara lebih optimal dalam melayani kebutuhan pembiayaan UMKM di wilayah operasional BPRS.
“Dukungan linkage program dari bank syarah sangat positif, sehingga kami bisa lebih banyak untuk menjangkau nasabah UMKM yang membutuhkan dana untuk permodalan atau pengembangan usaha. Kami sangat terbantu dengan linkage program,” lanjut Betty Royani.
Menurut Betty Royani, dukungan pendanaan linkage program untuk penyaluran kredit pembiayaan bagi UMKM ini memang sangat penting, terlebih lembaga UMKM yang akan disasar untuk dibiayai oleh BPRS Artha Madani sangat besar potensinya di Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Karawang sebagai wilayah operasional BPRS ini.
“Pasarnya masih luas, sangat potensial sekali. Di wilayah kami memang banyak UMKM dan terus berkembang,” jelas Betty Royani lagi.
Betty Royani sendiri berharap, ke depannya BPRS Artha Madani akan bisa lebih optimal lagi di dalam men-support pengembangan UMKM di wilayahnya. Dukungan pembiayaan bagi sektor UMKM menjadi salah satu prioritas bisnis bagi BPRS Artha Madani.


Sumber: http://keuangansyariah.mysharing.co/bprs-majukan-umkm-melalui-linkage-program-dengan-bank-syariah/#ixzz3ffMNKKIl

Kaleidoskop HMPS EKOSY 2014


Friday, 12 June 2015

KPR Syariah vs KPR Konvensional

KPR? KPR Syariah atau KPR Konvensional? Setiap orang pasti ingin mendapatkan KPR yang memberikan manfaat yang sebanyak banyaknnya.
KPR Syariah Mungkin bagi sebagian orang masih bingung dalam memilih KPR apa atau yang bagaimana yang akan diambil. Sebelum memilih, mari kita lihat sedikit perbandingan antara KPR Syariah dengan KPR Konvensional.

1. Bank Konvensional
Dalam memberikan kredit kepada nasabah, bank konvensional mengenakan bunga atas pinjaman uang yang digunakan. Berikut adalah berbagai jenis KPR yang terdapat di bank konvensional:

KPR Fix: Perhitungan bunga yang digunakan dari awal sampai akhir pembayaran besarannya tetap (fix). KPR Fix di bank konvensional biasanya diterapkan pada KPR Subsidi yang merupakan program pemerintah.
KPR Fix dan Float: Pada jenis KPR ini, perhitungan bunga yang digunakan tetap (fix) untuk jangka waktu tertentu tetap. Setelah melewati jangka waktu tersebut, besaran bunga akan mengikuti bunga pasar (float). Biasanya ini adalah program yang dibuat bank untuk menarik peminjam yang tergiur bunga amurah di depan.
KPR Fix, Cap dan Float: Mirip dengan Fix dan Float, perhitungan bunganya tetap selama jangka waktu tertentu. Setelah itu dia akan naik perlahan, dan selanjutnya mengikuti bunga pasar. Contoh: Di 3 tahun pertama bunga 9,5%, 2 tahun berikutnya 10,25 dan setelah itu mengikuti bunga pasar (floating).
KPR Float. Seharusnya sudah bisa ditebak yaaa…. KPR float berarti dari awal sampai akhir masa pinjaman, bunga mengikuti kondisi pasar (floating).

2. Bank Syariah
Bank syariah mengikuti prinsip-prinsip syariah dan akad yang disepakati antara bank dengan nasabah dalam memberikan kredit. Berikut adalah beberapa jenis akad yang ada di bank syariah:

KPR dengan akad Jual Beli (Murabahah): Ini merupakan jenis KPR yang paling umum digunakan bank syariah karena paling mudah dipahami nasabah. Dengan konsep jual beli, bank menerapkan margin dari transaksi jual beli rumah. Besaran margin tergantung waktu pembayaran cicilan yang disepakati hingga lunas. Karena besaran margin sudah ditetapkan sejak awal maka besaran cicilan yang dibayarkan akan sama (fix) dari awal sampai lunas.
KPR akad Sewa Beli (Ijarah Muntahia Bittamlik/IMBT): KPR IMBT adalah konsep menyewa yang pada akhirnya memiliki pilihan memiliki.
Jenis KPR ini mungkin lebih jarang ditemukan di bank syariah. Prinsipnya adalah sewa-beli, nasabah menyewa rumah dari bank sehingga yang dibayarkan nasabah ke bank adalah seolah-olah uang sewa rumah yang dibayarkan dalam jangka waktu yang disepakati.
Setelah masa sewa berakhir maka ada pilihan agar nasabah dapat membeli rumah tersebut. Uang muka di KPR IMBT merupakan uang jaminan yang diperhitungkan sebagai tanda jadi pembelian.
Artinya jika nasabah memilih tidak membeli rumah maka uang muka dikembalikan pada bank dan rumah tetap menjadi milik bank. Besaran yang sewa yang dibayarkan akan berubah-ubah mengikuti SBI Syariah.
KPR akad Kepemilikan Bertahap (Musyarakah Mutanaqisah): Konsep KPR ini adalah kepemilikan rumah secara bertahap. Jadi modelnya begini…. Bank dan nasabah bersama-sama membeli rumah, dimana kepemilikan bank akan berkurang secara bertahap seiring dengan pembayaran cicilan nasabah kepada bank.
Untuk KPR Murabahah, besaran uang muka minimal 30% dari harga rumah sedangkan KPR IMBT dan MMQ minimal 20% dari harga rumah.

Bagaimana jika dilihat dari segi penalti? KPR konvensional biasanya dikenakan penalti jika nasabah melunasi lebih cepat daripada perjanjian karena dianggap potensi pendapatan berkurang. KPR syariah tidak ada penalti karena nilai transaksi sudah ditentukan di depan. Sumber