Begini Cara Beribadah Wakaf Produktif!
Posted by HMPS Ekonomi Syariah UIN GUSDUR Pekalongan on January 06, 2017 with No comments
Begini Cara Beribadah Wakaf Produktif!
Wakaf produktif dalam lima tahun belakangan ini rajin digaungkan oleh para stake holder-stake holder wakaf di tanah air, termasuk tentu saja Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Wakaf produktif ini intinya adalah kegiatan ibadah mewakafkan harta benda atau pokok tetap yang dipergunakan dalam kegiatan produktif, dan hasilnya nantinya akan di salurkan sesuai dengan tujuan wakaf, misalnya digunakan untuk kemashlahatan ummat atau hal-hal yang sesuai dengan syariat Islam.
Wakaf produktif ini bisa berupa tanah, dimana tanahnya tersebut bisa dipergunakan untuk pertanian, rumah sakit, bahkan apartemen. Wakaf produktif ini juga bisa berupa uang (dana tunai) yang bisa digunakan untuk berbagai kegiatan bisnis dan perdangan, yang bisa menghasilkan keuntungan.
Direktur Pemberdayaan Wakaf Kementrian Agama R.I. – Dr. H. Suardi Abbas SH MH di sela-sela acara Seminar Evaluasi Pemberdayaan Produktivitas Zakat dan Wakaf Muhammadiyah Untuk Menuju Indonesia Berkemajuan”, di Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, akhir pekan lalu mengungkapkan tata cara melakukan wakaf produktif.
“Kalau wakif ingin mewakafkan tanahnya untuk wakaf produktif, maka wakif bisa membawa calon yang akan mengurus wakafnya atau nadzir, ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Di KUA nanti akan diberikan surat resminya untuk mengaktifkan wakaf. Selanjutnya, silahkan datang ke Badan Pertanahan Nasional dengan memenuhi persyaratan-persyaratan yang ada, maka akan dijadikanlah sertifikat tanah wakaf. Nah, nantinya nadzir silahkan memproduktifkan tanah wakaf si wakif untuk misalnya membangun rumah kos, hotel, apartemen, rumah sakit, pom bensin, agar tanah wakaf tersebut bisa produktif, dan tak hanya menjadi kuburan atau mesjid seperti kebiasaan terdahulu,” papar Suardi Abbas.
Hal di atas adalah untuk wakaf produktif berupa tanah. Sementara untuk wakaf dana tunai berupa uang, menurut Suardi Abbas tata caranya sedikit berbeda.
“Kalau untuk wakaf produktif yang berupa dana tunai (uang), caranya lebih simpel. Si wakif bisa mendatangi bank-bank syariah, atau LAZ-LAZ yang menyediakan fasilitas wakaf uang. Lalu di lembaga-lembaga tersebut wakif tinggal menyetorkan wakaf uangnya, dengan mengisi formulir-formulir yang tersedia. Nantinya si wakif akan mendapatkan sertifikat wakaf uang. Selanjutnya, lembaga-lembaga tersebut yang nantinya akan menyalurkan dana wakaf tersebut untuk bisa dikelola dengan optimal,” demikian Suardi Abbas.
Source : MES
Wakaf produktif ini intinya adalah kegiatan ibadah mewakafkan harta benda atau pokok tetap yang dipergunakan dalam kegiatan produktif, dan hasilnya nantinya akan di salurkan sesuai dengan tujuan wakaf, misalnya digunakan untuk kemashlahatan ummat atau hal-hal yang sesuai dengan syariat Islam.
Wakaf produktif ini bisa berupa tanah, dimana tanahnya tersebut bisa dipergunakan untuk pertanian, rumah sakit, bahkan apartemen. Wakaf produktif ini juga bisa berupa uang (dana tunai) yang bisa digunakan untuk berbagai kegiatan bisnis dan perdangan, yang bisa menghasilkan keuntungan.
Direktur Pemberdayaan Wakaf Kementrian Agama R.I. – Dr. H. Suardi Abbas SH MH di sela-sela acara Seminar Evaluasi Pemberdayaan Produktivitas Zakat dan Wakaf Muhammadiyah Untuk Menuju Indonesia Berkemajuan”, di Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, akhir pekan lalu mengungkapkan tata cara melakukan wakaf produktif.
“Kalau wakif ingin mewakafkan tanahnya untuk wakaf produktif, maka wakif bisa membawa calon yang akan mengurus wakafnya atau nadzir, ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Di KUA nanti akan diberikan surat resminya untuk mengaktifkan wakaf. Selanjutnya, silahkan datang ke Badan Pertanahan Nasional dengan memenuhi persyaratan-persyaratan yang ada, maka akan dijadikanlah sertifikat tanah wakaf. Nah, nantinya nadzir silahkan memproduktifkan tanah wakaf si wakif untuk misalnya membangun rumah kos, hotel, apartemen, rumah sakit, pom bensin, agar tanah wakaf tersebut bisa produktif, dan tak hanya menjadi kuburan atau mesjid seperti kebiasaan terdahulu,” papar Suardi Abbas.
Hal di atas adalah untuk wakaf produktif berupa tanah. Sementara untuk wakaf dana tunai berupa uang, menurut Suardi Abbas tata caranya sedikit berbeda.
“Kalau untuk wakaf produktif yang berupa dana tunai (uang), caranya lebih simpel. Si wakif bisa mendatangi bank-bank syariah, atau LAZ-LAZ yang menyediakan fasilitas wakaf uang. Lalu di lembaga-lembaga tersebut wakif tinggal menyetorkan wakaf uangnya, dengan mengisi formulir-formulir yang tersedia. Nantinya si wakif akan mendapatkan sertifikat wakaf uang. Selanjutnya, lembaga-lembaga tersebut yang nantinya akan menyalurkan dana wakaf tersebut untuk bisa dikelola dengan optimal,” demikian Suardi Abbas.
Source : MES
Categories: Berita
0 Comments:
Post a Comment
Berkomentarlah dengan cerdas