Konsep Uang Dalam Perspektif Islam
Konsep Uang Dalam Perspektif Islam
HMJ EKONOMI SYARIAH IAIN PEKALONGAN
1. Pengertian Uang
Dalam
ekonomi Islam, secara etimologi uang berasal dari kata al-naqdu-nuqud.
Pengertiannya ada beberapa makna, yiatu al-naqdu yang berarti yang baik dari
dirham, menggenggam dirham, dan al-naqdu juga berarti tunai. Dalam konsep
Islam, uang adalah flow concept. Islam tidak mengenal motif kebutuhan uang
untuk spekulasi karena tidak bolehkan. Uang adalah barang public, milik
masyarakat. Karenanya, penimbunan uang yang dibiarkan tidak produktif berarti
mengurangi jumlah uang beredar. Bila diibaratkan dengan darah dalam tubuh,
perekonomian akan kekurangn darah atau terjadi kelesuan ekonomi alias stagnasi.
Itulah hikmah dilarangnya meninbun uang.
Uang
dalam ilmu ekonomi tradisional didefenisikan sebagai setiap alat tukar yang
dapat diterima secara umum. Alat tukar itu berupa benda apa saja yang dapat
diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan
jasa. Dalam ilmu ekonomi modern, uang didefenisikan sebagai sesuatu yang
tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian
barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk
pembayaran utang. Beberapa ahli juga menyebutkan fungsi uang sebagai alat
penunda pembayaran
Pengertian
bank adalah suatu badan atau lembaga yang kegiatannya menghimpun dana
dari pihak ketiga (masyarakat) dalam bentuk simpanan dan kemudian disalurkan
kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan jasa lainnya dalam rangka
upaya meningkatkan taraf hidup rakyat banyak
Pengertian
bank syariah adalah bank yang aktivitas atau kegiatan keuangannya mengikuti
ketentuan-ketentuan syariah islam, khususnya yang menyangkut tat acara
bermuamalah secara islam. Bank syariah berdiri atas prakarsa oleh Majelis Ulama
Indonesia (MUI) sekitar tahun 18-20 Agustus 1990.
Bank
syariah adalah lembaga keuangan (bank) yang menjalankan kegiatan usahanya
berdasarkan prinsip syariah islam dan menurut jenisnya, bank syariah terdiri
dari Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Syariah. (UU 21/2008)
Secara garis besar, hubungan ekonomi berdasarkan syariah Islam
ditentukan oleh hubungan akad yang terdiri dari 5 (lima) konsep dasar akad :
1) Prinsip Simpanan Murni (al-Wadi'ah)
Prinsip simpanan
murni merupakan fasilitas yang diberikan oleh bank syariah untuk
memberikan kesempatan kepada pihak yang berlebihan dana untuk menyimpan dananya
dalam bentuk al-Wadi’ah.
2) Prinsip Bagi Hasil (Syirkah)
Sistem yang meliputi tata cara pembagian hasil usaha antara penyedia dana
dengan pengelola dana..
3) Prinsip Jual Beli (at-Tijarah)
Sistem yang menerapkan tata cara jual beli, di mana bank akan membeli
terlebih dahulu barang yang dibutuhkan atau mengangkat nasabah sebagai agen
bank melakukan pembelian barang atas nama bank, kemudian bank menjual barang
tersebut kepada nasabah dengan harga sejumlah harga beli ditambah keuntungan
(margin). Implikasinya dapat berupa murabahah, salam,
dan istishna’.
4) Prinsip Sewa (al-Ijarah)
Prinsip ini secara garis besar terbagi atas 2 jenis, pertama ijarah sewa
murni, seperti halnya penyewaan traktor dan alat-alat produk lainnya (operating
lease). Dalam teknis perbankan, bank dapat membeli dahulu equipment yang
dibutuhkan nasabah kemudian menyewakan dalam waktu dan hanya yang telah
disepakati kepada nasabah. Kedua, bai al-takjiri atau ijarah
al-muntahiyah bit tamlik merupakan penggabungan sewa dan beli, dimana
penyewa mempunyai hak untuk memiliki barang pada akhir masa sewa (financial
lease).
5) Pinsip Jasa (al-Ajr wal Umulah)
Prinsip ini meliputi seluruh layanan non-pembiayaan yang diberikan bank.
Bentuk-bentuk yang berdasarkan prinsip ini antara lain bank garansi, kliring,
inkaso, jasa transfer, dan lain-lain. Secara syariah prinsip ini didasarkan
pada konsep al-Ajr wal Umulah.
Beberapa produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis
syariah antara lain :
1. Produk Penghimpunan Dana
a. Al-Wadi’ah (jasa penitipan) adalah jasa penitipan dana
di mana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan
sistem wadi’ah, Bank tidak berkewajiban namun diperbolehkan, untuk
memberikan bonus kepada nasabah.
b. Deposito Mudharabah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam
kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang
dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil
tertentu.
2. Produk Penyaluran Dana
Produk penyaluran dana di bank syariah dapat dikembangkan dengan 3 model,
yaitu :
a. Prinsip Jual Beli (Tijaroh)
Mekanisme jual beli adalah upaya yang dilakukan untuk transfer of
property dan tingkat keuntungan bank ditentukan di depan dan menjadi
harga jual barang. Prinsip jual beli ini dikembangkan menjadi bentuk-bentuk
pembiayaan sebagai berikut :
·
Bai’ Al-Murabahah adalah
penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang
dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan
harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan
pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai
akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati.
·
Bai' As-Salam adalah bank akan
membelikan barang yang dibutuhkan di kemudian hari, sedangkan pembayaran
dilakukan di muka. Barang yang dibeli harus diukur dan ditimbang secara jelas
dan spesifik, dan penetapan harga beli berdasarkan keridhaan yang utuh antara
kedua belah pihak.
·
Bai’ Al-Istishna’ adalah
bentuk As-Salam khusus di mana harga barang bisa dibayar saat
kontrak, dibayar secara angsuran, atau dibayar di kemudian hari. Bank mengikat
masing-masing kepada pembeli dan penjual secara terpisah, tidak seperti Bai’
As-Salam di mana semua pihak diikat secara bersama sejak semula.
Dengan demikian, bank sebagai pihak yang mengadakan barang bertanggung jawab
kepada nasabah atas kesalahan pelaksanaan pekerjaan dan jaminan yang timbul
dari transaksi tersebut.
b. Al-Ijarah
Adalah akad pemindahan hak guna atas barang
dan jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan
kepemilikan atas barang itu sendiri.
c. Prinsip Bagi Hasil (Syirkah)
Merupakan prinsip bagi hasil untuk
produk pembiayaan di bank syariah yang dioperasionalkan dengan pola-pola
sebagai berikut :
· Al-Musyarakah (Joint
Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint
venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati
sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki
masing-masing pihak.
· Al-Mudharabah, adalah perjanjian
antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan
dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati diawal. Risiko kerugian
ditanggung penuh oleh pihak bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh
kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti
penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
3. Produk Jasa
a. Al-Wakalah adalah suatu akad pada transaksi perbankan
syariah, yang merupakan akad (perwakilan) yang sesuai dengan prinsip prinsip
yang di terapkan dalam syariat Islam.
b. Al-Kafalah adalah memberikan jaminan yang diberikan oleh
penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang
ditanggung, dengan kata lain mengalihkan tanggung jawab seorang yang dijamin
dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai jaminan.
c. Al-Hawalah adalah akad perpindahan dimana dalam praktiknya
memindahkan hutang dari tanggungan orang yang berhutang menjadi tanggungan
orang yang berkewajiban membayar hutang.
d. Ar-Rahn adalah suatu akad pada transaksi perbankan syariah,
yang merupakan akad gadai yang sesuai dengan syariah.
e. Al-Qardh adalah salah satu akad yang terdapat pada sistem
perbankan syariah yang tidak lain adalah memberikan pinjaman baik berupa uang
ataupun lainnya tanpa mengharapkan imbalan atau bunga (riba). Secara tidak
langsung berniat untuk tolong menolong bukan komersial.