Begini Cara Kejar Sertifikat Halal MUI
Besarnya pasar makanan halal di Indonesia membuat banyak negara kini mengejar sertifikasi halal dari MUI.
Dream - Kebutuhan umat
muslim dalam mengonsumsi makanan halal, turut disambut baik para produsen
makanan dari berbagai negara. Salah satunya negara ginseng, Korea Selatan yang
tengah melirik pasar Indonesia untuk mengembangkan produksi pangannya.
Keseriusan pemerintah
Korea Selatan terlihat dengan mengajukan beberapa makanan halal ke Majelis
Ulama Indonesia (MUI). Agar makanan-makan tersebut dapat masuk ke pasar
Indonesia.
"Proses untuk
mendapat sertifikasi halal MUI sangat lama dan mahal sekali. Tapi kami tetap
optimis," tutur Jin Soek Boek, Direktur Umum Bisnis Eksporat.
Menanggapi hal itu,
pihak MUI menyatakan bahwa untuk mengeluarkan sertifikat halal harus melalui
proses yang panjang. Salah satunya harus dengan persetujuan Badan Pengawas Obat
dan Makanan Republik Indonesia (BPOM/RI). Baru setelah itu logo halal dapat
dikelurkan dari MUI.
Untuk mengeluarkan sebuah
sertifikat halal, perusahaan harus mengajukan pendaftaran ke Badan Pengkajian
Jaminan Produk Halal (BPJPH). Kemudian dilanjutkan ke lembaga yang mengaudit
kehalalalan sebuah produk.
"Kalau sudah
lolos akan dikembalikan ke BPJH dan diteruskan ke MUI. Setelah itu baru
dikeluarkan logo halal. Semua ada tujuh prosedur," imbuh Lia Amalia,
Director of Division Socialization and Promotiob LPPOM MUI.
Pengajuan sertifikat
halal bisa dilakukan secara online melalui lppommui.org. sedangkan dua poin terpenting untuk mendapatkan label halal
itu sendiri, yaitu fatwa yang telah dikeluarkan MUI dan hasil pengujian dari
Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (BPPOM
MUI).