Begini Cara Kejar Sertifikat Halal MUI


Besarnya pasar makanan halal di Indonesia membuat banyak negara kini mengejar sertifikasi halal dari MUI.
Dream - Kebutuhan umat muslim dalam mengonsumsi makanan halal, turut disambut baik para produsen makanan dari berbagai negara. Salah satunya negara ginseng, Korea Selatan yang tengah melirik pasar Indonesia untuk mengembangkan produksi pangannya.
Keseriusan pemerintah Korea Selatan terlihat dengan mengajukan beberapa makanan halal ke Majelis Ulama Indonesia (MUI). Agar makanan-makan tersebut dapat masuk ke pasar Indonesia.
"Proses untuk mendapat sertifikasi halal MUI sangat lama dan mahal sekali. Tapi kami tetap optimis," tutur Jin Soek Boek, Direktur Umum Bisnis Eksporat.
Menanggapi hal itu, pihak MUI menyatakan bahwa untuk mengeluarkan sertifikat halal harus melalui proses yang panjang. Salah satunya harus dengan persetujuan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM/RI). Baru setelah itu logo halal dapat dikelurkan dari MUI.
Untuk mengeluarkan sebuah sertifikat halal, perusahaan harus mengajukan pendaftaran ke Badan Pengkajian Jaminan Produk Halal (BPJPH). Kemudian dilanjutkan ke lembaga yang mengaudit kehalalalan sebuah produk.
"Kalau sudah lolos akan dikembalikan ke BPJH dan diteruskan ke MUI. Setelah itu baru dikeluarkan logo halal. Semua ada tujuh prosedur," imbuh Lia Amalia, Director of Division Socialization and Promotiob LPPOM MUI.
Pengajuan sertifikat halal bisa dilakukan secara online melalui lppommui.org. sedangkan dua poin terpenting untuk mendapatkan label halal itu sendiri, yaitu fatwa yang telah dikeluarkan MUI dan hasil pengujian dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (BPPOM MUI).