DSN MUI Syahkan Empat Fatwa
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) telah membahas dan mengesahkan empat fatwa. Fatwa ini diharapkan dapat mendorong pengembangan keuangan syariah Indonesia.Wakil Kepala Badan Pelaksana Harian (BPH) DSN MUI, Jaih Mubarok, menuturkan, DNS MUI telah membahas dan mengesahkan empat fatwa yaitu mencakup sertifikat deposito syariah, anuitas syariah untuk program pensiun, pedoman transaksi voucher multi manfaat syariah, dan Badan Pengelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Syariah.
“Kami telah membahas dan mengesahkan fatwa tersebut pada Selasa 22 Desember 2015. Empat fatwa ini tentunya berisikan sejumlah perbaikan yang merupakan kelanjutan fatwa kesepakatan Ijtima Ulama tentang BPJS Syariah pada Juni 2015 lalu di Tegal,” kata Jaih kepada MySharing, di Jakarta, Rabu (23/12). Baca: 2016, DSN MUI akan Terbitkan FatwaSDS dan Anuitas Syariah.
Jaih menjelaskan, pembahasan dan pengesahan fatwa soal BPJS Syariah, dimaksudkan untuk menerangkan mana yang menjadi hak dan kewajiban para penerima BPJS Syariah. Ditambah dengan pemisahan Dana Jaminan Sosial dengan BPJS. Sehingga diharapkan pengguna BPJS Syariah sudah memahami hak dan kewajiban dan tidak ada lagi kebingunan soal biaya yang akan ditanggung.
Terkait
Adapun untuk pihak yang akan mengelola, Jaih menyarankan akan lebih
ideal apabila BPJS Syariah bisa berdiri sendiri, di luar dari BPJS yang
sudah ada sekarang ini. Namun demikian, lanjut dia, tentu akan
didahulukan pilihan-pilihan lain yang paling mungkin dilakukan dalam
waktu dekat, seperti membuat BPJS Syariah. “Ya seperti semacam unit
ataupun sebuah produk di dalam BPJS yang ada,” ujarnya.Namun begitu, Jaih menyebutkan terkait syarat rumah sakit, klinik atau dokter yang diperbolehkan memberikan pelayanan kepada pengguna BPJS Syariah, tidak sampai ada dalam pembahasan yang telah dilakukan. Jaih menegaskan, tidak ada pelarangan ataupun perintah untuk rumah sakit, klinik atau dokter, termasuk yang beragama non Muslim untuk melayani peserta BPJS Syariah.
“MUI tidak memiliki kuasa untuk menargetkan penerapan BPJS Syariah akan dilakukan, namun meminta untuk terlebih dahulu membuat fatwa yang ada untuk disahkan atau diadopsi menjadi peraturan perundang-undangan,” tegas Jaih.
Menurutnya, meski butuh banyak perbaikan, diharapkan fatwa yang ada bisa terhindar dari hal-hal yang dilarang dalam agama saat BPJS Syariah dioperasikan nanti. “Apabila sudah dioperasikan nanti, kami berharap fatwa yang telah disahkan oleh DSN MUI akan terjauh dari gharar, maisir dan riba,” pungkasnya.
Sumber : http://mysharing.co/dsn-mui-syahkan-empat-fatwa/