Safari Home Demisioner HMJ Ekonomi Syariah 2021
SAFARI HOME
DEMISIONER
HMJ EKONOMI SYARIAH IAIN PEKALONGAN
HMJ Ekonomi Syariah berusia 13 tahun, adakan rangkaian SECTION sebagai bentuk rasa syukur...
Read MoreAdakan Sosialisasi Internet Sehat dan Bakti Untuk Sesama, dari mahasiswa Ekonomi Syariah untuk masyarakat...
Read MorePengurus HMJ Ekonomi Syariah resmi dilantik bersama jajaran SEMA, DEMA, dan HMJ FEBI lainnya...
Read MoreSAFARI HOME
DEMISIONER
HMJ EKONOMI SYARIAH IAIN PEKALONGAN
MALAM KEAKRABAN
(MAKRAB)
HMJ EKONOMI SYARIAH IAIN PEKALONGAN
Makrab ini dilaksanakan pada hari Senin – Selasa
tanggal 15 – 16 Februari 2021 bertempat di tempat wisata Kali Paingan, Desa
Linggo Asri, Kecamatan Kajen.
Pada hari Senin tanggal 15 Februari 2021, kegiatan MAKRAB
ini di awali dengan pembukaan serta sambutan dari Ketua Umum HMJ Ekonomi
Syariah dan Ketua Pelaksana MAKRAB 2021. Dilanjutkan dengan kegiatan small grup
(analisis sosial) yang dibentuk menjadi beberapa kelompok. Dalam satu kelompok
terdiri dari 6-7 anggota kemudian dalam satu kelompok tersebut saling bertanya
satu sama lain dan mengemukakan pendapatnya terkait analisis sosial. Setelah
waktu kegiatan small grup telah selesai dilanjutkan dengan beberapa game
(indoor) yang meliputi silent drawing, rangkai kalimat dan hitung angka.
Hasil akhir lomba fashion show berpasangan ini dimenangkan oleh departemen Bisnis dan Kewirausahaan (BISWIRA).
Kemudian dilanjutkan dengan lomba foto per grup, dimana semua anggota dibentuk kelompok ulang oleh sie acara yang terdiri dari 4-5 orang per kelompok. Setelah memasuki waktu maghrib digunakan untuk ISHOMA serta persiapan kegiatan Pentas Seni (PENSI) dan bakar-bakar sosis.
Kegiatan PENSI berlangsung sangat meriah, dalam hal ini per departemen mengirimkan anggotanya untuk melakukan pertunjukan pentas seni diantaranya ada yang membawakan lagu, musikalisasi puisi, dan lain sebagainya. Sambil dengan menikmati sosis bakar selama acara pentas seni berlangsung.
Setelah waktu PENSI berakhir, dilanjutkan dengan penyampaian wejangan atau nasihat serta sharing pengalaman yang dibawakan oleh Ketua Umum HMJ Ekonomi Syariah dan para tamu undangan yaitu perwakilan SEMA, DEMA, Ketua Umum HMJ Perbankan Syariah, HMJ Akuntansi Syariah serta para Demisioner.
Setelah penyampaian wejangan atau nasihat serta
sharing pengalaman telah selesai, dilanjutkan dengan menonton film bersama yang
ditayangkan melalui LCD proyektor.
Pada hari Selasa tanggal 16 Februari 2021, kegiatan
MAKRAB berlanjut yang seharusnya terdapat kegiatan senam pagi bersama terpaksa
dibatalkan karena hujan deras. Sambil menunggu hujan reda, dilakukan dengan
beberapa kegiatan game (indoor) dan sarapan bersama. Setelah hujan reda,
dilanjutkan dengan kegiatan game outbound dimana semua anggota dibentuk
kelompok ulang lagi. Terdapat 3 macam game outbound, antara lain estafet air,
estafet sarung, dan cari pingpong.
Setelah waktu game outbound telah selesai, dilanjutkan
dengan kegiatan bersih-bersih, penutupan, serta evaluasi. Dengan ini kegiatan
MAKRAB HMJ Ekonomi Syariah 2020 dinyatakan telah selesai.
Diharapkan dengan kegiatan MAKRAB ini bahwa seluruh anggota HMJ Ekonomi Syariah dapat menjalin hubungan yang erat tanpa terhalang batasan apapun, serta saling menyayangi satu sama lain.
SIDANG RAYA
Zakat, Infaq, Shadaqah, dan Wakaf
HMJ EKONOMI SYARIAH IAIN PEKALONGAN
Zakat
Zakat dalam segi istilah adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh
orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak
menerimanya. Zakat dari segi bahasa berarti 'bersih', 'suci', 'subur', 'berkat'
dan 'berkembang'. Menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat Islam.
Infaq
Infaq adalah mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan/penghasilan
untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam. mencakup zakat dan
non-zakat. Infak wajib di antaranya zakat, kafarat, nazar, dan lain-lain. Infak
sunnah di antaranya, infak kepada Fakir miskin sesama muslim, infak bencana
alam, infak kemanusiaan, dan lain-lain.
Shadaqah
Shadaqah adalah pemberian sesuatu kepada seseorang yang membutuhkan,
semata-mata hanya mengharap ridha Allah Swt. Dengan kata lain sedekah adalah
suatu pemberian yang diberikan oleh seorang muslim kepada orang lain secara
sukarela tanpa ditentukan jumlahnya.
Wakaf
Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan
sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka
waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau
kesejahteraan umum sesuai syariah.
Ad Placement
Ad Placement
Copyright ©
HMPS Ekonomi Syariah UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan | Powered by Blogger
Design by SimpleWpThemes | Blogger Theme by NewBloggerThemes.com